Difasilitasi DPRD Tarakan, Penyelesaian Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Lingkas Ujung; Ahli Waris Siap Hibahkan ke Pemkot

07 Februari 2026

TARAKAN, takanews.com – Difasilitasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, beberapa lalu digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kelurahan Tarakan Timur.

Rapat ini menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa atas lahan yang di atasnya berdiri Kantor Kelurahan Lingkas Ujung dan sejumlah ruko milik pemerintah daerah tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin, yang memimpin pertemuan itu menjelaskan, bahwa lahan tersebut merupakan milik salah seorang warga Tarakan yang didapatkan secara turun-temurun dari sang kakek hingga kini jatuh ke tangan ahli waris.

Menariknya, di sisi lain pemerintah kota Tarakan juga mengakui jika lahan tersebut, memang bukanlah bagian dari aset pemerintah, meski terdapat bangunan negara di atasnya.

“Tadi RDP terkait dengan lahan Kelurahan Lingkas Ujung dengan ruko-ruko yang milik pemerintah berada di lahan yang diklaim milik salah satu warga Kota Tarakan,” ujar Baharuddin usai pertemuan pada Senin (26/01/2026) lalu itu.

Dalam prosesnya, kata dia, ahli waris yang diwakili oleh Ridwan Noor sebenarnya telah mengurus legalitas tanah tersebut sejak tahun 2023. Bahkan, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah diterbitkan. Namun, proses sertifikasi terhambat karena adanya sanggahan dari anak perusahaan PT PPI.

Baharuddin menekankan, secara hukum, sanggahan tersebut seharusnya sudah gugur karena pihak penyanggah tidak melanjutkan gugatan ke pengadilan dalam kurun waktu 90 hari.

“Sebenarnya secara undang-undang, otomatis itu sudah gugur sanggahan itu karena diberi waktu 90 hari. Itu harus mereka melakukan gugatan di pengadilan. Ternyata sampai saat ini gugatan itu tidak ada,” tegasnya.

Sebagai solusi dari kebuntuan ini, pihak ahli waris menawarkan kesepakatan yang menguntungkan pemerintah. Jika sertifikat lahan seluas 75 meter x 16 meter tersebut berhasil diterbitkan, mereka berkomitmen untuk menghibahkan lahan yang saat ini ditempati oleh bangunan pemerintah.

Langkah ini diambil agar status aset pemerintah, baik berupa gedung kantor kelurahan maupun ruko, memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Klaim mereka itu sekitar 75 (meter) melebar, 16 ke belakang, dari ahli waris juga mengatakan, ketika misalnya sertifikat itu terbit, mereka akan menghibahkan itu ya ke Pemkot,” pungkas Baharuddin.

DPRD Kota Tarakan kini mendorong Pemerintah Kota dan BPN untuk segera memproses sengketa ini mengingat masa sanggah pihak ketiga telah kedaluwarsa, sehingga status lahan dan bangunan milik negara tidak lagi terkatung-katung. (*red)