Ditetapkan Tersangka Kasus Tipikor, Kepala Dinkes Kutai Barat Disarankan Mundur, Bupati Siapkan Plt untuk sebagai Pengganti Sementara

SENDAWAR, takakews.com – Bupati Kutai Barat (Kubar) Frederick Edwin, secara terbuka meminta agar sebaiknya Ritawati Sinaga (RS) untuk membuat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala dinas kesehatan.
Hal ini menyusul adanya penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kubar. Terkait kasus Rumah Sakit (RS) Bekokong.
Bupati mendesak RS, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
Bupati mengaku menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Dengan pengunduran diri, bupati yakin kadis kesehatan dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Timur.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sekaligus meminta kebijaksanaan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat untuk mempertimbangkan mengundurkan diri, agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” kata Edwin usai peresmian Fasilitas di RSDU Harapan Insan Sendawar, Senin (26/01/2026).
Meski demikian Bupati memastikan, bahwa kasus hukum ini tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Barat.
Pasca penetapan tersangka kadis kesehatan, pihaknya pun telah menyiapkan penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Kami akan segera menunjuk Plt, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut agar roda organisasi di Dinas Kesehatan tetap berjalan optimal,” ucapnya.
Diketahui, Kadinkes Kubar, RS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2026, oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dia diduga terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong di Kecamatan Jempang.
Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4,16 miliar akibat penyimpangan pada proyek tahun anggaran 2024 tersebut.
Selain RS, polisi juga menetapkan Direktur PT Bumalindo Prima Abadi berinisial S sebagai tersangka. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan vital bagi warga Jempang itu kini mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi. (*)
