Oknum Kepala Sekolah di Bulungan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan BBM, Rugikan Korban Rp1 Miliar

16 Januari 2026

TANJUNG SELOR, takanews.com – Dugaan penipuan, atau penggelapan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Tanjung Palas Utara, Bulungan.

Dia bersama rekannya MG, warga Tarakan, ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula pada awal April 2023. Saat itu, korbannya, salah satu korban, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan PT Conda Pulingga Nusantara (CPN), perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SP dan MG.

Nilai transaksi awal mencapai Rp320 juta. Pesanan disampaikan melalui R, yang menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan dengan Hnsebagai pemasok BBM.

Sejak awal, H mengaku telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga syarat pembelian harus ada Purchase Order (PO) resmi.

PO tersebut diterbitkan tertanggal 4 April 2023. Berbekal dokumen itu, H dan R mengirimkan 20 ton solar tahap pertama ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan.

Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan dua minggu setelah barang diterima.

Namun, hingga tenggat waktu terlewati, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Hingga awal Mei 2023, H dan R mengaku belum menerima sepeser pun.

Keduanya mendatangi kantor PT CPN untuk menagih kewajiban pembayaran. Alih-alih melunasi, SP justru kembali menerbitkan PO baru untuk pengadaan 20 ton solar tambahan, dengan nilai meningkat menjadi Rp340 juta.

Tanpa adanya pembayaran tahap pertama, H kembali mengirim 20 ton solar tahap kedua. Total BBM yang telah diserahkan kini mencapai 40 ton, namun tetap tanpa pembayaran.Masalah berlanjut pada 22 Mei 2023.

H kembali menagih kewajiban kepada SP selaku Direktur PT CPN yang juga merangkap sebagai oknum kepala sekolah, serta MG sebagai komisaris. Namun, pembayaran kembali tidak dilakukan.

Sebaliknya, SP dan MG justru memesan 60 ton solar tambahan, disertai janji akan melunasi seluruh tunggakan jika pesanan terakhir dipenuhi. Dengan pesanan tersebut, total nilai transaksi membengkak hingga Rp1 miliar.

Akhirnya, perkara ini telah dilaporkan ke Polresta Bulungan. SP dan MG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam proses penyidikan keduanya, disebut kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dan beberapa kali mengajukan penundaan dengan berbagai alasan.

Ironisnya, meski telah berstatus tersangka, SP masih aktif menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Yaitu sebagai kepala sekolah di salah satu SDN di Tanjung Palas Utara.

Dikonfirmasi, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama mengatakan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 telah dicabut dan Pengacuannya mengacu pada Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 486 KUHPidana, yang terjadi di Pelabuhan Ancam Desa Ardi Mulyo Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Bagi Masyarakat yang pernah merasa tertipu, silahkan Lapor Ke Polresta Bulungan,” ujar Rio. (*)