Pemkab Nunukan akan Pasang Videotron Senilai Rp8 Miliar, Diyakini Mampu Datangkan PAD

NUNUKAN, takanews.com– Pemerintah Kabupaten Nunukan mematangkan rencana pengadaan videotron sebagai media informasi publik sekaligus instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, aspek regulasi, urgensi, dan skema pengelolaan PAD masih menjadi perhatian.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan di Ruang Sekretaris Daerah Kantor Bupati Nunukan, Rabu (14/1/2026). Rapat dipimpin Plt Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, dan melibatkan lintas perangkat daerah.
Kepala Diskominfotik Nunukan, Arief Budiman, menyebut pengadaan videotron merupakan program prioritas Diskominfotik untuk memperkuat komunikasi publik di ruang strategis perkotaan. Pada tahap awal, direncanakan delapan unit videotron dengan total anggaran sekitar Rp8 miliar.
“Jumlah dan ukurannya belum final. Masih kami matangkan melalui rapat dan survei lapangan, menyesuaikan lokasi,” ujar Arief, Kamis (15/1/2026).
Meski digadang-gadang sebagai media informasi publik, pengadaan videotron ini juga diarahkan sebagai sumber PAD baru melalui pemanfaatan ruang iklan. Namun, mekanisme pengelolaan iklan, proyeksi pendapatan, hingga pembagian porsi konten publik dan komersial belum dijelaskan secara rinci.
“Iklan akan dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah dan masuk PAD. Selama ini potensi itu belum tergarap,” katanya.
Sejumlah titik strategis diusulkan sebagai lokasi pemasangan, mulai dari Paras Perbatasan, Alun-alun Nunukan, PLBL, Simpang Nunukan Barat, Pelabuhan Tunon Taka, Pelabuhan Ferry, Kantor Bupati, hingga Pasar Mamolo. Namun, ia menegaskan seluruh lokasi masih bersifat usulan dan akan diverifikasi secara menyeluruh.
“Kami cek legalitas lahan, kesesuaian RTRW, serta koordinasi dengan PU. Jangan sampai melanggar aturan atau menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Penetapan lokasi nantinya akan dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati yang mengacu pada Peraturan Daerah tentang Reklame. Regulasi ini dinilai krusial mengingat videotron termasuk media reklame dengan implikasi hukum, estetika kota, dan potensi konflik pemanfaatan ruang publik.
Saat ini, Nunukan baru memiliki satu unit videotron lama di Alun-alun Nunukan yang sudah tidak berfungsi optimal karena usia pakai lebih dari 10 tahun dan keterbatasan suku cadang.
Pemkab Nunukan menargetkan seluruh tahapan administrasi, survei lapangan, dan penetapan lokasi rampung tahun ini agar proses pengadaan melalui e-katalog dapat segera dilakukan. Namun demikian, pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah perlu memastikan perencanaan berbasis kebutuhan riil, kajian manfaat-biaya, serta proyeksi PAD yang terukur agar investasi tidak sekadar menjadi beban anggaran pemeliharaan di masa depan.
Plt Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menekankan agar hasil rapat dijadikan dasar kebijakan dan rekomendasi teknis dalam penyusunan SK Bupati.
“Pengadaan harus tertib, terencana, dan patuh regulasi. Jangan sampai menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi,” ujarnya.
Pengadaan videotron ini juga dikaitkan dengan upaya mendukung literasi digital di Nunukan, seiring penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Award 2025 yang diterima Bupati Nunukan. Namun, efektivitas videotron sebagai instrumen literasi digital di ruang publik masih akan diuji dalam implementasinya. (*)
