KUHP dan KUHAP Baru Mulai Diberlakukan, Polda Kaltara dan Polresta Bulungan Sesuaikan dalam Penanganan Perkara

TANJUNG SELOR, takanews.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mulai diberlakukan per 2 Januari 2026. Tak terkecuali oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) yang mulai menjalankan sepenuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kaltara, Kombes Yudhistira Midyahwan mengatakan, KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah resmi berlaku dan menjadi pedoman dalam sistem peradilan pidana nasional
“Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP yang baru sudah resmi berlaku. Laporan yang masuk setelah tanggal itu langsung diterapkan ketentuan hukum yang baru,” ujar Kombes Yudhistira di sela melakukan sosialisasi di Aula Mapolresta Bulungan, Rabu (07/01/2026).
Ia menegaskan, seluruh penyidik Ditreskrimum dan jajaran reserse di wilayah hukum Polda Kaltara pun wajib segera menyesuaikan diri.
“Tidak ada masa transisi dalam penerapan aturan tersebut. Ini sudah tanggal 7 Januari. Artinya, semua penyidik harus segera membaca, mempelajari, dan memahami KUHP serta KUHAP yang baru secepat mungkin,” tegasnya.
Dengan penerapan serentak di tingkat Polda hingga Polresta, Polri di Kaltara berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan profesional, akuntabel, dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
“Penerapan aturan baru itu juga telah dijalankan di tingkat kewilayahan atau jajaran Polresta, polres se Kaltara,” sambung dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Rio Adi Pratama memastikan setiap penanganan perkara pidana sejak awal Januari 2026!telah disesuaikan dengan regulasi Undang Undang terbaru. Hal itu, juga telah disosialisasikan kepada penyidik yang ada di Polresta Bulungan.
“Kasus-kasus sudah menyesuaikan, laporan per 2 Januari langsung menggunakan ketentuan yang baru,” kata AKP Rio.
Ia menambahkan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah diterapkan secara nyata dalam penanganan perkara.
“Sudah ada kasus yang kami tangani, salah satunya kasus pencurian kemarin, dan itu sudah menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru,” tandasnya. (*)
