Anggap Tidak Sesuai, Warga Tolak Penghitungan Harga Ganti Rugi Lahan Pertamina di Bunyu

BUNYU, TAKANEWS.COM – Polemik ganti rugi lahan antara warga Desa Bunyu Barat dan PT Pertamina EP Bunyu Field di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara kembali mencuat.
Sebanyak 22 warga yang terdampak pembangunan Wellhead Installation Platform (WIP) MGS Bunyu secara resmi menolak hasil appraisal Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Tahap III atas pengukuran ulang lahan yang disampaikan pihak Pertamina.
Penolakan tersebut disepakati dalam rapat yang digelar di Kantor Desa Bunyu Barat, Kamis (8/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, bersama sejumlah anggota DPRD Bulungan.
Sikap warga ini dituangkan dalam berita acara penolakan yang ditandatangani oleh seluruh 22 warga terdampak, sebagai bentuk keberatan atas nilai ganti rugi yang dinilai tidak sesuai.
Dalam rapat tersebut, hasil appraisal KJPP Tahap III disampaikan oleh Efendi Zarkasi selaku perwakilan PT Pertamina EP Bunyu Field. Namun, warga menyatakan tidak bersedia menerima hasil penilaian tersebut.
Warga meminta agar penyelesaian ganti rugi tidak dilakukan melalui pembayaran uang semata, melainkan melalui mekanisme pemukiman baru dan/atau tanah pengganti.
Mekanisme tersebut diharapkan menyesuaikan dengan atas hak, luas bidang tanah, bangunan, serta material rumah sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta agar Pertamina membangunkan rumah sesuai ukuran rumah kami sebelumnya, termasuk luas lahan yang kami miliki. Karena ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dengan harapan kami,” ujar salah satu warga terdampak, Bambang.
Selain itu, warga juga meminta tanggapan resmi dari pihak Pertamina paling lambat 14 hari kerja sejak berita acara penolakan ditandatangani.
Bambang bersama warga lainnya mengaku kecewa terhadap proses ganti rugi yang telah berjalan. Ia menilai tidak adanya transparansi dalam perhitungan dan pembayaran ganti rugi selama ini.
“Kami merasa tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka dan rinci terkait perhitungan maupun pembayaran ganti rugi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Pertamina menegaskan bahwa nilai ganti rugi yang ditawarkan merupakan hasil perhitungan profesional dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR Nomor 19 Tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 dan 147.
Perwakilan Pertamina menyampaikan bahwa penolakan dari warga akan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut dan tetap mengedepankan keadilan bagi warga.
Ia menambahkan, penyelesaian yang mengedepankan musyawarah diharapkan dapat mengakhiri polemik ganti rugi lahan antara warga Desa Bunyu Barat dan PT Pertamina EP Bunyu Field.
“Kami berharap ada solusi terbaik yang disepakati kedua belah pihak. Jangan sampai masyarakat dirugikan, tetapi di sisi lain proses pembangunan juga tetap berjalan sesuai aturan. DPRD akan mengawal agar ada titik temu yang adil dan transparan,” tegas Riyanto. (“)
