Pemkab Tana Tidung Masih Tunggu Regulasi untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

TANA TIDUNG, takanews.com – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali angkat bicara terkait kepastian status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) paruh waktu terlebih di tengah terjadinya gejolak efesiensi anggaran yang berdampak pada keuangan daerah.
Kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025) Ibrahim Ali menyampaikan pengangkatan tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Tana Tidung hingga kini masih menunggu regulasi yang jelas.
“Terkait PPPK paruh waktu kita masih melihat bagaimana regulasi pengajuannya yang pasti kita menunggu dulu lah, kita tidak berani banyak bicara kalau bicara hak kalau paruh waktu itu kan sudah aman tapi tinggal menunggu dasar hukumnya saja,” ujar Ibrahim Ali.
Ia mengatakan perlunya payung hukum yang jelas soal pengangkatan PPPK paruh waktu ini untuk menghindari adanya konflik-konflik baru yang akan muncul di kemudian hari.
“Karena kita tidak mungkin langsung menentukan karena takutnya kalau kita lantik sekarang akan banyak problematika lain-lain,” ucap Ibrahim Ali.
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltara itu juga memastikan hak tenaga PPPK paruh waktu akan terpenuhi setelah pelantikan berlangsung.
“Tapi yang pasti pemerintah sudah menyiapkan itu, kalaupun seumpama di tahun 2026 kita siapkan berarti Pemda sudah siap jadi begitu mereka kita lantik berarti hak-hak mereka harus kita siapkan,” tuturnya.
Saat ditanya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) tenaga PPPK yang telah dilantik ia enggan berkomentar lebih jauh.
Karena meskipun PPPK masuk dalam status Aparatur Sipil Negara ( ASN ) akan tetapi masih terdapat perbedaan dengan tenaga Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
PPPK PARUH WAKTU – Penyerahan SK PPPK di Pendopo Djaparudin, Jalan Inhutani, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, gambar diambil Rabu (24/9/2025). Bupati Tana Tidung jelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi.
Namun ia menuturkan saat ini DPR RI telah memperjuangkan status tenaga PPPK agar bisa mendapatkan hak yang sama dengan PNS
“Kalau itu nanti dulu, jangan disamakan PPPK dengan PNS tapi memang PPPK juga masuk dalam ASN ya kita berdoa saja karena sekarang teman-teman di DPR RI kan sedang memperjuangkan agar PPPK itu statusnya disamakan dengan PNS supaya haknya juga dapat sama,” tuturnya.
Meskipun belum mendapatkan tambahan pemasukan, namun Ibrahim Ali memastikan hak pokok tenaga PPPK akan tetap terpenuhi yang tentunya lebih besar jika dibandingkan saat masih berstatus tenaga kontrak.
“Kalau untuk saat ini apalagi di tahun 2026 kita lagi efesiensi anggaran, TPP teman-teman PNS saja terpaksa kita kurangi tapi yang pasti hak mereka kita tidak kurang, gaji pokok mereka juga cukup besar lebih besar dari waktu mereka jadi tenaga kontrak,” tutupnya.
