Akan Tindak Tegas yang Melanggar, Polisi Pasang Spanduk Larangan Tambang Emas Ilegal di Sekatak

03 Desember 2025

BULUNGAN, takanews.com Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, melalui personel unit Reskrim Polsek Sekatak, memasang plang larangan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Pemasangan ini, sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan tambang emas ilegal yang selama ini marak di wilayah hukum Polsek Sekatak.

Selain pemasangan papan larangan, melalui Unit Reskrim Polsek Sekatak juga melaksanakan serangkaian kegiatan himbauan langsung kepada masyarakat, terutama yang selama ini masih menambang.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasubsi PIDM Sihumas Aipda Hadi Purnomo mengatakan, Unit Reskrim memfokuskan pemberian himbauan dan pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi yang diketahui menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekatak. Yaitu, Lokasi Kalamendong, Lokasi BRI, Lokasi Nipah-Nipah, Lokasi Grandmax.

“Himbauan yang disampaikan secara langsung kepada para pelaku tambang ilegal, maupun masyarakat sekitar. Mengandung pesan tegas, agar menghentikan kegiatan penambangan emas yang tidak berizin dan melanggar hukum,” ungkap Hadi.

Himbauan tersebut, lanjutnya, menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan ekosistem, serta mengikuti prosedur penambangan yang sah sesuai ketentuan pemerintah.

Spanduk yang dipasang di lokasi-lokasi tersebut juga berisikan larangan jelas terhadap kegiatan tambang emas ilegal, sebagai bentuk peringatan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat luas agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, lingkungan, dan masyarakat umum.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan persiapan penegakan hukum lebih lanjut oleh Polsek Sekatak, apabila masih ditemukan pelanggaran terkait tambang emas ilegal,” tegasnya.

Dalam penyampaian imbauan dan pemasangan plang larangan, Unit Reskrim bekerja sama dengan instansi terkait dan aparat keamanan lainnya untuk mengawasi serta menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Polsek Sekatak mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi tambang emas ilegal dengan cara tidak mendukung atau melakukan kegiatan ilegal tersebut.

“Kepedulian dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga wilayah hukum aman, lingkungan tetap lestari, dan menjamin pengelolaan sumber daya alam,” imbuhnya. (*)