5.457 PPPK Paruh Waktu Kutai Barat Resmi Terima SK, Berikut Pesan Penting Disampaikan Wakil Bupati

SENDAWAR, takanews.com — Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Kabupaten Kutai Barat akhirnya menerima surat keputusan pengangkatan mereka. Suasana Alun-Alun Itho, Sendawar, menjadi pusat perhatian ketika agenda resmi tersebut digelar, Senin (1/12/2025).

Momentum itu menjadi titik awal babak baru bagi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang telah menunggu proses panjang pengadaan PPPK Paruh Waktu sepanjang tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani hadir langsung mewakili pemerintah daerah.
Ia menyerahkan SK secara simbolis dan memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk BKPSDM Kutai Barat dan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Banjarbaru.
Nanang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan manajemen ASN secara menyeluruh.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
“Keempat dasar hukum ini menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan seleksi, penempatan, dan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu secara transparan, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengumumkan bahwa BKN Regional VIII Banjarbaru telah menerbitkan pertimbangan teknis nomor induk kepegawaian bagi 5.457 orang PPPK Paruh Waktu.
“Jumlah itu terdiri atas 4.954 tenaga teknis, 327 tenaga guru, dan 176 tenaga kesehatan,” jelas Nanang.
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan besarnya kebutuhan layanan pemerintahan di Kutai Barat serta pentingnya peran para pegawai baru ini dalam mendukung pelayanan publik di seluruh wilayah.
Nanang berharap SK yang telah diterima mampu memberikan kepastian status dan legalitas hubungan kerja bagi para PPPK Paruh Waktu.
Ia menilai kehadiran mereka akan memperkuat kapasitas birokrasi dan memperbaiki pelayanan publik di berbagai sektor.
Selain itu, sistem karier berbasis kinerja diharapkan semakin mendorong profesionalitas dan efektivitas pelaksanaan tugas, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan.
Namun, ia mengingatkan bahwa SK tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari tanggung jawab besar.
“Saya menegaskan agar setiap PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas dengan dedikasi, menjaga marwah pemerintah daerah, dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kutai Barat,” tandasnya.
Di akhir sambutan, Nanang mengajak seluruh ASN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat melalui semangat kolaborasi dan pengabdian. (*)
