Eksepsi Tardakwa Ditolak Hakim, Sidang Kasus Penambangan Ilegal oleh PMJ, dengan Terdakwa Juliet Kristianto Liu dkk Lanjut dengan Pemeriksaan Saksi

TANJUNG SELOR, takanews.com – Sidang dugaan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang menjerat tiga petinggi PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Juliet Kristianto Liu Dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB, Senin (24/11/2025).
Agenda sidang kali ini, adalah pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara ini. Saksi pertama adalah saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni di antaranya saksi dari PT Mitra Bara Jaya (MBJ). Di mana seperti diketahui, dalam perkara ini, terdakwa yang merupakan pengambil kebijakan diduga memerintahkan atau terlibat dalam penambangan ilegal di lahan milik MBJ. Selain juga di areal koridor.

Sebelum pemeriksaan saksi-saksi, halom pengadilan negeri Tanjung Selor telah melakukan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Juliet Kristianto Liu dkk.
Sidang yang dipimpin Juply Sandria Pansariang dalam amar putusannya menegaskan, bahwa seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Nomor 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs atas nama tiga terdakwa, yakni Terdakwa I Muhammad Yusuf Bin Muhammad Soleh, Terdakwa II Djoko Rusdiono Bin Soejono, dan Terdakwa III Juliet Kristianto Liu.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, JPU akan menghadirkan sedikitnya 10 saksi fakta. Yaitu 8 saksi ahli serta 10 saksi tambahan dari berbagai instansi terkait untuk mengurai rangkaian peristiwa dugaan kejahatan pertambangan tersebut.
Perkara ini, mengundang perhatian publik. Di mana para terdakwa diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Kegiatan penambangan ilegal dilakukan di areal koridor dan di lahan merupakan wilayah izin milik PT MBJ.
Meningkatnya perhatian publik tidak terlepas dari seruan tegas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM mengenai pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Masyarakat kini menantikan ketegasan, integritas, dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan keterlibatan para petinggi PT PMJ. Publik berharap penegakan hukum berjalan tanpa kompromi demi menjaga wibawa negara dan kelestarian lingkungan di Kaltara.
Sidang dengan perkara Nomor: 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs ini, dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjung Selor, Juply Sandria Pasanriang, selaku ketua majelis. Dengan hakim anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.
Ketiga terdakwa, yakni M Yusuf (47 tahun), Joko Rusdiono (62 tahun) dan Juliet Kristianto Liu (69 tahun) “hadir” secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Selain majelis hakim, JPU dan ketiga terdakwa. Hadir juga dalam sidang yang dimulai sekira pukul 11.30 Wita ini, tiga dari 8 penasehat hukum (PH) para terdakwa. Yakni, Iqbalsyah Nouval Muktiajie, Ahmad Yarinawi, dan rekan.
Dihadirkan juga dalam sidang kali ini, dua penterjemah bahasa Mandarin. Satu orang mendampingi di Lapas Tarakan, dan satu penterjemah hadir langsung di ruang persidangan.
Dalam dakwaannya, disebutkan ada dua perkara pidana atau dakwaan yang diajukan JPU dalam persidangan ini.
Pertama, ketiganya didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal.
Disebutkan juga dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada pertengahan 2016 sampai dengan Desember 2021 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. Bertempat di Desa Bandan Bikis, Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi PT. PMJ dalam kurun waktu tersebut (2016-2021) melakukan penambangan tanpa izin di kawasan koridor dan juga di area WIUP PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di daerah Desa Bandan Bikis dan Desa Bebatu Supa, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Dalam dakwaan, diungkap oleh JPU, bahwa PT. PMJ telah melakukan pembukaan lahan, berupa land clearing seluas 500 meter x 1000 meter dan bukaan lahan berupa parit sepanjang 850 meter di area WIUP PT MBJ.
JPU membeber beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli dalam dakwaannya. Salah satunya, saksi yang memotret melalui citra satelit.
Di mana terekam aktivitas pembuatan jalan dan parit di luar batas areal PT PMJ yang terhubung dengan jalan dan parit di dalam areal IUP PT. MBJ.
Aktivitas pembukaan lahan teridentifikasi pada citra satelit antara 18 September 2016 sampai 15 November 2019.
Bahkan terekam, pada citra satelit Sentinel-2 tanggal 11 April 2019 terlihat adanya longsor di pit 8 milik PT PMJ, yang wilayah longsornya terdapat di wilayah IUP PT MBJ dan wilayah koridor.
Berdasarkan analisa keseluruhan data citra satelit, dapat diidentifikasi jumlah keseluruhan bukaan lahan di luar batas IUP PT PMJ yang dilakukan antara 18 September 2016 sampai 15 November 2019 dan wilayah tersebut tidak tergenang air.
Juga dibeber terkait kegiatan lain, yang mengarah pada dakwaan melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT PMJ, dalam hal ini dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di mana dalam pasal itu disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Selanjutnya dakwaan kedua, ketiga terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Diungkapkan JPU dalam dakwaannya, perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Salah satunya longsor di areal IUP PT MBJ yang digarap oleh PT PMJ.
Tak hanya itu, di dakwaan juga, sesuai keterangan saksi dan ahli, terjadi pencemaran lingkungan dengan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan yang dilakukan tanpa izin lingkungan.
Dalam perkara kedua ini, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar – Rp10 miliar. (*)
