Pajak Reklame di Bulungan Dikeluhkan, Kabarnya Naik 1000 Persen, dari Rp 590.000 Menjadi Rp 7 Juta?

TANJUNG SELOR, takanews.com – Keluhan disampaikan oleh para pelaku usaha, utamanya yang kerap mempromosikan produk lewat baliho atau papan reklame. Termasuk keluhan juga dari para pengusaha penyewaan papan reklame di Bulungan.
Keresahan itu, menyusul adanya kenaikan pajak reklame yang menurut mereka sangat tinggi.
Menurut pengakuan pemilik papan reklame, kenaikan tarif pajak reklame tahun ini terlalu tinggi, bahkan disebut hampir tidak masuk akal. Yakni sekitar 1000 persen.
Salah satunya disampaikan Agus W dari AH Kreasindo. Pemilik beberapa stand baliho di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara mengaku kaget, saat petugas dari Bappenda Bulungan menyampaikan nilai pajak yang harus dibayar.
Untuk reklame jenis Billboard atau baliho ukuran 4×6 miliknya, dikenakan pajak sebesar Rp 7.128.000 per bulan. Padahal tahun sebelumnya, pada 2024 masih Rp 595.000 per bulan.
“Ini tidak masuk akal, tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan, tiba-tiba naik. Kalau naiknya masih wajar tidak masalah. Ini 1000 persen. Dari Rp 595.000, menjadi Rp 7.128.000,” ungkapnya.
Walaupun nantinya dibebankan ke pemasang, menurut dia, tetap akan merugikan pemilik stand. Karena dengan nilai pajak sebesar itu, para pasang sudah pasti tidak mau.
“Dibandingkan dengan Tarakan, ini perbedaannya sangat jauh. Di Tarakan saja ukuran 4×6 pajak per bulan hanya Rp 1.200.000. Sementara di bulungan 7.120.000,” ujar dia.
Dirinya pun mengaku sangat keberatan dengan tarif ini. Dan berharap ada evaluasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
Akibat kenaikan tarif pajak ini, Agus mengatakan, sejumlah pihak, utamanya pihak swasta yang biasa langganan penyewa membatalkan rencana pemasangan.
“Salah satunya dari UT (Universitas Terbuka) yang biasanya langganan pasang baliho dengan kami. Sekarang mundur, karena pajaknya terlalu tinggi,” kata dia lagi.
Sejumlah masyarakat menyayangkan kenaikan tarif pajak ini. Pasalnya tak hanya merugikan pelaku usaha, namun justru juga akan merugikan pemerintah daerah.
“Kalau tarifnya wajar, banyak pemasang. Pemerintah daerah pun dapat pemasukan untuk PAD. Nah kalau begini, para pendor yang biasa pasang reklame mundur, pilih ke daerah lain. Kan Pemda tidak dapat pemasukan,” ungkap Iwan, salah satu warga Tanjung Selor.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan, HM Zulkifli saat dikonfirmasi terkait kenaikan tarif tersebut, belum memberikan keterangan.
“Saya masih di luar, lewat chat saja terkait apa?” jawabnya saat dihubungi media ini melalui WhatsApp. Namun saat ditanya lebih lanjut, terkait keluhan dari pelaku usaha reklame maupun dari warga, Ia belum memberikan jawaban. (*)
