Bupati Frederick Edwin Tegaskan; Perangkat Daerah di Pemkab Kutai Barat Siap Dukung Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah 2025

21 Oktober 2025

SENDAWAR, takanews.com– Bupati Kutai Barat (Kubar) Frederick Edwin menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara penerimaan maupun bendahara barang, agar tidak meninggalkan tempat selama berlangsungnya pemeriksaan kepatuhan terinci atas belanja daerah tahun anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur.

“Saya berharap agar seluruh pihak bersedia dan siap hadir sewaktu-waktu apabila dibutuhkan oleh BPK untuk memberikan informasi atau keterangan yang diperlukan,” ujar Bupati dalam Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemkab Kubar dan instansi terkait lainnya, di Ruang Rapat Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok, Selasa (21/10/2025).

Oplus_131072

Bupati Frederick Edwin juga menekankan agar PD aktif memenuhi permintaan dokumen atau data yang dibutuhkan oleh tim audit BPK.

“Pastikan tidak ada keterlambatan penyerahan dokumen atau data yang diminta, serta ikut terlibat langsung dalam pemeriksaan fisik di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, sekretaris daerah kabupaten Kubar Ayonius meminta PD teknis yang menangani proyek-proyek agar memberikan kemudahan dan dukungan penuh kepada tim pemeriksa.

“Selama pemeriksaan ini, tidak diperkenakan meninggalkan tempat atau ke luar dari wilayah Kubar. Untuk BKAD, mohon fasilitasi tim BPK agar kinerjanya berjalan lancar. Kepala PD juga siapkan data kegiatan yang berkaitan dengan keuangan,” ujarnya.

Sekkab juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam memberikan data kepada tim pemeriksa. “Kalau ada staf yang tidak mau memberikan data, panggil secara baik-baik. Tapi kalau tetap tidak mau, ya itu risikonya. Kata kuncinya, kalau pakai anggaran, harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Sekda.

Ia juga berharap agar seluruh PD menjaga komunikasi yang baik dengan tim pemeriksa. “Kalau BPK meminta data, jangan sampai tertunda. Mari bantu tim agar pemeriksaan berjalan lancar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Nana Suryana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap kedua pemeriksaan kepatuhan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada September 2025 lalu.

“Untuk tahap kedua ini, pemeriksaan dilaksanakan selama 40 hari kalender, dimulai 20 Oktober hingga 28 November 2025. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hari kalender, bukan hari kerja. Jadi, kegiatan juga bisa dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu,” jelasnya.

Nana menambahkan, pemeriksaan kali ini difokuskan pada tujuh jenis belanja, di antaranya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. “Kami harap personel kunci di masing-masing PD tidak meninggalkan Kubar selama pemeriksaan, kecuali untuk urusan yang benar-benar mendesak dan telah dikoordinasikan,” ujarnya.

Terkait permintaan dokumen, Nana menegaskan seluruh permintaan disampaikan melalui surat resmi yang dilengkapi batas waktu penyampaian.

“Mohon agar dokumen dapat dipenuhi sesuai jadwal. Bila ada kendala, segera komunikasikan dengan tim kami, jangan sampai kami menunggu tanpa kabar,” ungkapnya.

Pihak BPK juga meminta dukungan dari Inspektorat Kubar untuk mendampingi selama proses pemeriksaan, baik dalam pengecekan fisik maupun koordinasi dengan PD terkait.

“Kami sangat terbuka untuk komunikasi dan diskusi apabila ada hambatan selama proses pemeriksaan berlangsung,” pungkasnya. (adv)


Baca Juga