Sidang Perdana Perkara Tambang Ilegal dengan Terdakwa Pimpinan PT PMJ, Juliet Kristianto Liu dkk Digelar di PN Tanjung Selor

TANJUNG SELOR, takanews.com – Persidangan perkara dugaan ilegal mining atau tambang ilegal oleh perusahaan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10/2025).
Sedang perdana ini, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja, ketika majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa. Salah satu di antaranya, yakni terdakwa Juliet Kristianto Liu (sang pemilik perusahaan) mengaku kurang memahami bahasa Indonesia. “Hanya 40 persen saya paham (bahasa Indonesia),” jawab Juliet saat menjawab ketua majelis hakim.

Wanita berusia 69 tahun ini, mengaku sebagai pemegang saham mayoritas PT PMJ atau sebagai pemilik perusahaan. Dia dilahirkan di China Taipei atau Taiwan. Meski telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tepatnya warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dia kurang lancar, dan tidak mengerti sepenuhnya berbahasa Indonesia.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juply Sandria Pasanriang, dengan anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.
Ketiga terdakwa, yakni M Yusuf (47 tahun), Joko Rusdiono (62 tahun) dan Juliet Kristianto Liu (69 tahun) “hadir” secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Begitu pun JPU, Ari Wibowo juga melalui virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.
Selain majelis hakim, KPU dan ketiga terdakwa. Hadir juga dalam sidang yang dimulai sekira pukul 13.00 Wita ini, tiga dari 8 penasehat hukum (PH) para terdakwa. Yakni, Iqbalsyah Muktiyadi, Ahmad Syarinawi, dan Puspita Dewi.
Sebelum memulai sidang, ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para terdakwa tentang kondisi kesehatan jasmani dan rohani, serta kesiapannya menjalani sidang. Begitu pun kepada JPU, serta keabsahan penasehat hukum.
Setelah semua siap, selanjutnya meminta JPU untuk membacakan dakwaan. Namun ketika JPU baru akan memulai membaca, ditanyakan kepada para terdakwa apakah memahami apa yang disampaikan.
Oleh salah satu Terdakwa, yakni Juliet Kristianto Liu mengaku kurang memahami bahasa Indonesia dengan baik. Dia mengaku hanya 40 persen mengetahui bahasa Indonesia.
“Karena salah satu Terdakwa kurang paham bahasa Indonesia, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penterjemah untuk mendampingi terdakwa,” kata ketua majelis hakim.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan pasal 177 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mana menyebutkan, jika Terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia, maka akan didampingi penterjemah yang telah disumpah/janji di depan persidangan.
Untuk itu, sambil menunggu adanya penterjemah bahasa, sidang perkara ini ditunda. Dan akan digelar lagi pada Senin (27/10/2025) atau pekan depan.
Selumnya, perkara dugaan tambang ilegal oleh PT PMJ di daerah Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara telah menyeret tiga orang terdakwa. Mereka adalah M Yusuf, selaku Direktur PT PMJ, Joko Rusdiono sebagai KTT (kepala tehnik tambang), serta Juliet Kristianto Liu sebagai pemilik perusahaan.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik nasional, lantaran aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah.
Sebelumnya, secara korporat PT Pipit Mutiara Jaya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana, serta pidana denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara. Majelis Hakim PN Tanjung Selor menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini diketahui owner PMJ , direktur dan KTT PMJ.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.
PT Pipit Mutiara Jaya melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di area izin usaha pertambangan (IUP) MBJ dan koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kaltara. (*)