Susun Standar Pelayanan, Diskominfo Kutai Barat Gelar Forum Konsultasi Publik

16 Oktober 2025

SENDAWAR, takanews.comDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Barat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan tahun 2025.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Aspiah Nur ini, berlangsung di ruang rapat, Kantor Diskominfo Informatika Kutai Barat pada Kamis (16/10/2025).

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari perwakilan perangkat daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga pelaku media lokal.

Dalam forum tersebut, Diskominfo memaparkan rancangan standar pelayanan pada sejumlah bidang layanan, seperti layanan informasi publik, pengelolaan website dan media sosial pemerintah daerah, serta pengelolaan data dan aplikasi internal.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Barat, Aspiah Nur, yang mewakili Kepala Dinas, menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu bentuk komitmen Diskominfo dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ia menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2017,btentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap instansi penyelenggara pelayanan publik wajib mengadakan FKP sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi standar pelayanan.

Aspiah menegaskan, pelaksanaan FKP kali ini merupakan tindak lanjut dari amanat tersebut, khususnya dalam rangka penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Kutai Barat.

Melalui forum ini, Diskominfo berupaya memastikan bahwa setiap standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan, harapan, dan aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut ia menambahkan, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari sejauh mana layanan tersebut memberikan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat. Maka melalui forum ini akan memperoleh berbagai pandangan, kritik dan saran yang konstruktif dari seluruh peserta forum.

“Harapan kami, hasil diskusi dalam forum konsultasi publik ini dapat menjadi masukan berharga untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan publik, sehingga Dinas Kominfo Kutai Barat dapat terus berbenah dalam memberikan palayanan yang transparan, akuntabel,efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Peserta forum diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta masukan secara langsung terhadap rancangan standar pelayanan yang dipresentasikan. Semua tanggapan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dokumen final Standar Pelayanan Diskominfo Tahun 2025. (adv)


Baca Juga