Gubernur Kaltim Minta Bank Tanah Mitigasi Pengelolaan di Daerah

05 Oktober 2025

SAMARINDA, takanews.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud meminta Bank Tanah memitigasi risiko saat melaksanakan pengelolaan dan mengamankan lahan di daerah untuk kepentingan pembangunan nasional dan reforma agraria.

Mitigasi ini, kata Rudy Mas’ud di Samarinda, Sabtu (4/10), penting dilakukan demi menghindari risiko dan konflik di tengah masyarakat, Pasalnya, tujuan bernegara adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Selain itu, lanjut Gubernur perlu dilakukan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah agar pemanfaatan dan pengelolaan tanah sesuai dengan kepentingan daerah dan pusat.

“Prinsip saya setuju, tapi harus jelas aturannya. Bank Tanah harus memberi manfaat bagi masyarakat. Bukan sebaliknya menimbulkan risiko dan konflik,” tegas Gubernur saat menerima kunjungan jajaran Badan Bank Tanah di Kantor Gubernur Kaltim.

Diketahui, Bank Tanah adalah Badan Hukum Indonesia yang khusus dibentuk oleh pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara dengan tujuan utama menjaga keseimbangan pemanfaatan lahan untuk kepentingan nasional dan masyarakat.

Fungsinya meliputi perencanaan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah, serta berperan dalam konsolidasi tata ruang, pengendalian harga tanah, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Rudy Mas’ud menambahkan agar pengelolaan dan pemanfaatan tanah tidak mengabaikan hak masyarakat, hak adat dan hak ulayat.

Selain itu, pengelolaan tanah juga harus bisa memberi dampak signifikan bagi peningkatan penerimaan asli daerah (PAD).

“Saya setuju, Pak Deputi. Tapi tolong perhatikan PAD dan hak masyarakat. Jangan sampai mengganggu tanah adat dan tanah ulayat. Kita harus jaga keutuhan Republik Indonesia,” tegas Gubernur.

Rudy menambahkan pengelolaan tanah pun harus sinergi dengan RPJMD. Terutama dalam kaitan peningkatan investasi dan PAD.

Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menjelaskan Bank Tanah memiliki wewenang untuk menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reformasi agraria.

Sedangkan fungsi dan tugas Badan Bank Tanah dimulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.

“Ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam pengelolaan tanah. Bank Tanah merupakan representasi negara dalam pengelolaan tanah,” kata Perdananto Aribowo.

Pada pertemuan itu, hadir juga Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah Yudi Kristiana dan Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat. (*)