Tarif Air Tinggi Dikeluhkan Warga, PDAM Danum Benuanta Bulungan akan Evaluasi Skema Progresif

TANJUNG SELOR, takanews.com – Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Bulungan Eldiansyah mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi tarif progresif air bersih yang sekarang diberlakukan. Hal tersebut, menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat, utamanya para pelanggan PDAM.
Demikian disampaikan Eldiansyah, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup bersama DPRD Bulungan, Senin (08/09/2025).
Ia menjelaskan, skema tarif yang diberlakukan oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta masih mengacu pada kategori sosial. “Yang kami terapkan sekarang adalah kategori sosial R1, yaitu masyarakat menengah ke bawah,” ungkapnya.
Eldiansyah mengatakan, klasifikasi pelanggan mirip dengan kategori listrik oleh PLN. “PLN mengatur 2 ampere untuk masyarakat menengah ke bawah, 4 ampere bagi yang berpenghasilan rendah, dan 6 ampere untuk masyarakat mampu. Kami mengadopsi pendekatan serupa,” jelasnya.
Dirinya menekankan, kenaikan tarif terutama berlaku pada kategori progresif. “Di R3 progresifnya Rp 7.500 per M3. Kalau pemakaian kita hemat, sebenarnya tidak berpengaruh. Data kami, kebanyakan pelanggan memakai di atas 40 meter kubik (M3),” terangnya.
“Singkat saja, kami akan evaluasi,” lanjut doa. Eldiansyah menjelaskan, evaluasi akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, antara lain Dewan Pengawas, Bagian Ekonomi, Inspektorat, serta Universitas Kaltara. Proses ini penting karena saat penyesuaian tarif sebelumnya juga dilakukan melalui kajian bersama tim lintas instansi. “Dari tim itu lah nantinya akan dirumuskan langkah terbaik seperti apa,” jelasnya.
Terkait tarif dasar, Eldiansyah menilai kenaikan dari Rp2.500 menjadi Rp3.500 per meter kubik sebenarnya tidak menjadi persoalan, karena sudah sesuai ketentuan Permendagri. Namun, yang perlu ditinjau ulang adalah sistem tarif progresif yang dinilai menimbulkan perdebatan di publik.
“Cuma yang di progresifnya yang akan dievaluasi. Itu saja sebenarnya,” tegas Eldiansyah.
Meski begitu, ia mengakui proses evaluasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Hal ini karena keputusan tarif sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara dan diturunkan melalui SK Bupati. “Evaluasi ini masih panjang, karena menyangkut banyak pihak, termasuk keputusan Menteri,” tandasnya.
RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DPRD

Sementara itu, rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu membahas berbagai hal terkait pelayanan dan kebijakan tarif air bersih. Di antaranya mengenai banyaknya keluhan dari warga.
Ketua DPRD Bulungan Riyanto yang dijumpai usai rapat mengatakan, bahwa penyesuaian tarif merupakan kebijakan yang wajar. “Sejak 2016 belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Karena itu, Perumda mengambil kebijakan untuk menyesuaikan, sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan,” kata Riyanto.
Dalam forum RDP ini, DPRD hanya meminta penjelasan teknis dari Perumda. “Tadi disampaikan memang ada pemakaian yang berlebihan sehingga tarif meningkat,” ujarnya.
Berdasarkan pemaparan Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, kata Riyanto, kebijakan penyesuaian tarif sudah sesuai aturan.
“Penyesuaian tarif ini mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 serta SK Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/2024. Tarif yang ditetapkan bahkan di bawah ketentuan SK tersebut. Sosialisasi juga sudah dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. “RDP lanjutan dengan warga akan kita laksanakan besok, Selasa (9/9/2025). Semua masukan akan kita dengar,” imbuhnya. (*)
