Wabup Sampaikan Jawaban atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

03 Juli 2025

Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat, A.Md menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pemandangan umum dewan terhadap raperda pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna berisi jawaban pemerintah pada Rabu (2/7). Pada prinsipnya, seluruh fraksi yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Hati Nurani Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem PKS dan Fraksi PAN dan PPP menyetujui raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Wabup menegaskan, Pemkab berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala penerapannya setelah raperda disahkan menjadi perda. Evaluasi akan mencakup efektifitas pemungutan pajak dan retribusi, dampaknya terhadap perekonomian daerah, serta tingkat kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.

Pemkab juga akan mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait raperda tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ditegaskan, setiap ketentuan dalam raperda tersebut disusun berdasarkan koridor hukum yang telah ditetapkan dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya.

Ditambahkan, Pemkab akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan agar kebijakan pajak dan retribusi masyarakat ini tidak memberatkan masyarakat terutama kelompok rentan. Termasuk dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor usaha.