Lakukan Penambangan Ilegal, Perusahaan Batu Bara di Kaltara Dituntut Pidana Denda Rp 50 Miliar; Bos PT PMJ Buron dan Masuk Daftar Red Notice

05 Juni 2025

TANJUNG SELOR, takanews.com – PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), perusahan batu bara di Kalimantan Utara (Kaltara) dituntut hukuman pidana denda Rp 50 miliar, atas tindakan melakukan penambangan ilegal dan penyerobotan lahan perusahaan lain di daerah Bebatu, Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Rabu (04/06/2025).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Budi Hermanto dan dua majelis, dihadiri oleh JPU yang diwakil Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan Ariyanto Wibowo. Kemudian terdakwa, dalam hal ini diwakili Muhammad Jusuf selaku direktur PT PMJ.

Dalam tuntutannya yang dibacakan Ariyanto menyebutkan, setelah menimbang berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan juga bukti-bukti yang ada, jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana denda sebesar Rp 50 Miliar kepada terdakwa Muhammad Jusuf, atas nama PT PMJ.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda Rp 50 miliar. Dengan jangka waktu 1 bulan, dan jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan,” ungkap Ariyanto dalam tuntutan yang dibacakan di depan sidang di PN Tanjung Selor, Rabu (04/06/2025).

Tuntutan pidana lain, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan, melakukan reklamasi di koridor dan lahan milik PT MBJ.

“Jika itu (reklamasi) tidak dilakukan, harta benda komisaris, direktur PT PMJ akan disita untuk pengganti biaya reklamasi dimaksud,” imbuhnya.

Tuntutan ketiga, meminta untuk menyita beberapa alat berat. Di antaranya dua unit eksavator.

Tuntutan yang disampaikan oleh JPU, ungkap Ariyanto, karena sesuai dengan keterangan saksi, hingga pada saat sidang di tempat bersama majelis hakim, diketahui terdakwa bersalah melanggar pidana, sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Di mana disebutkan, terdakwa terbukti melakukan kegiatan yang merusak lingkungan, kemudian membuka lahan, melakukan land clearing, membuat kanal di areal koridor dan lahan milik PT MBJ (mitra bara jaya), sehingga merugikan pihak MBJ.

Sidang selanjutnya, oleh majelis hakim, dijadwalkan tiga pekan ke depan, yaitu pada 25 Juni 2026. Dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Informasi lain, menyebutkan, komisaris utama atau bos pemilik PT Pipit Mutiara Jaya, bernama Juliet Kristianto Liu hingga kini masih buron mendapat sanksi red notice.

Diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Mitra Bara Jaya (MBJ) melaporkan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ)–perusahaan tambang juga, lantaran diduga melakukan penyerobotan di area miliknya.

Laporan disampaikan pihak MBJ sejak 2023 silam, di Mabes Polri. Selain dugaan penyerobotan lahan, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan penambangan ilegal.

Alasan pelaporan, ada dugaan kuat perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di areal lahan IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT PMJ. Yakni di daerah Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Atas laporannya di Mabes Polri ini,  akhirnya ditindaklanjuti, hingga akhir sampai pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Tak hanya menambang di areal lahan miliknya, diketahui PT PMJ juga menambah di areal koridor. Yaitu di lahan batas antara PMJ dan MBJ. Di mana hal ini bisa dikatakan sebagai aktivitas penambangan ilegal. Karena menambang di lahan milik negara.

Atas tuntutan yang dibacakan hari ini, pihak MBJ melalui direkturnya, Imelda Budianti saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sebagai upaya mendorong pertanggungjawaban menyeluruh termasuk dari pihak-pihak yang terlibat.

Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa Komisaris sekaligus pemilik PT Pipit Mutiara Jaya, yakni atas nama Juliet Kristianto Liu status DPO (DPO), bahkan yang bersangkutan juga telah masuk dalam daftar red notice.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti hal ini secara tegas,” kata Imelda menyampaikan. (*)