
TARAKAN, takanews.com – Setelah viral dan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi jambret di wilayah Tarakan, Polres Tarakan gerak cepat untuk menangkap pelaku.
Dalam konferensi persnya, Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan, pelaku jambret ditangkap kurang lebih 1X24 jam, setelah pihaknya mendapatkan laporan.
“Tersangka inisial SR (40 tahun) melakukan aksi pencurian atau jambret sebanyak 4 kali di tiga lokasi berbeda. Tiga di wilayah Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, dan satu kali di Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur,” jelas Wakapolres dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).
Dibeberkan, berdasar keterangan pelaku, lokasi kejadian penjambretan terjadi pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mulawarman. Peristiwa kedua terjadi pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.30 di Jalan Sei Sesayap Kampung 4.
Kemudian yang ketiga, terjadi pada 5 April 2025 pukul 18.30 Wita di Jalan Aki Balak, dan terakhir pada 6 April 2025 di Jalan Mulawarman sekitar pukul 19.00 Wita.
“Setelah 4 kali beraksi tim Satreskrim kami berhasil mengungkap 1X24 jam, jadi sesuai dengan motto kami, kami hadir untuk masyarakat, Polri untuk masyarakat kami juga mendukung kebijakan Kapolda Kaltara melaksanakan satu hari satu kebaikan,” ungkapnya.
Pelaku berhasil ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Tarakan di Jalan Iskandar Juata Laut. Ketika itu, pelaku terpergok saat hendak menjual barang bukti, yaitu HP hasil pencurianbdi salah satu konter.
Sebelumnya pemilik konter merasa curiga lantaran pelaku sudah beberapa kali menjual HP. Sehingga kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada polisi.
“Barang bukti HP Samsung dijual Rp 750 ribu dan Xiomi Redmi Note 11 pro di jual Rp 700 ribu. Dari pengakuan tersangka hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan judi online,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasatreskrim mengungkapkan, modus pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan mengincar korbannya di jalanan sepi. Saat korban lengah pelaku langsung mengambil barang milik korban dengan paksa.
“Merampas secara paksa, korban semua wanita, pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya dan motor sewaan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana, sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini, selain mengamankan pelaku dan 2 unit kendaraan roda dua yang digunakan saat melakukan aksinya, Satreskrim juga mengamankan barang bukti hasil jambret berupa 3 buah handphone dan tas serta 1 gelang emas.
Dalam kesempatan ini, pihak Polres Tarakan juga meminjamkan barang bukti kepada korban karena untuk kebutuhan sehari-hari, namun setelah berkas P21 barang bukti dikembalikan ke pihak Polres.
Salah satu, korban mengatakan trauma atas kejadian ini dan menyampaikan terimakasih kepada Polres Tarakan telah menangkap pelaku.
“Resah trauma, setelah ditangkap pelaku saya jadi tenang, terimakasih banyak Polres Tarakan,” kata salah satu korban.
Ia juga menghimbau kepada pengendara khususnya ibu-ibu agar berhati-hati di jalan khususnya di jala sepi, karena saat kejadian Ia sempat diikuti dari lampu merah Simpang Keramat sampai Kampung Empat. (*)