Pelaku Hanya Divonis Hukuman 1 Bulan 10 Hari, Korban Penganiayaan di Bulungan Kecewa

TANJUNG SELOR, takanews.com –Salah seorang pengusaha percetakan dan foto copi di Tanjung Selor, Bulungan berinisial Am (45 tahun) yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa dan putusan hakim pengadilan negeri Tanjung Selor, terhadap pelaku.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan vonis putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, memang cukup kontroversial.
Hakim memutus hukuman 1 bulan 10 hari terhadap terdaka S dan N. Sebelumnya JPU menantut hukuman 1 bulan 15 hari. Atau berkurang 5 hari dari tuntutan JPU.
Padahal, dalam putusannya, seperti disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) AM, Padly SH, pelaku penganiayaan dan pengeroyokan berinisial S dan N, disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban AM di rumahnya.
Dalam hal ini, pasal yang dikenakan dalam dakwaan, yakni Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dan pasal 370 KUHP, tentang pengeroyokan. Di mana ancaman hukuman maksimal 2 – 5 tahun.
Sementara oleh JPU hanya menuntut hukuman pidana 1 bulan 15 hari atau 45 hari. Sementara oleh majelis hakim PN Tanjung Selor, kedua pelaku hanya divonis 1 bulan 10 hari.
Penasehat Hukum korban Padly SH pun bereaksi atas tuntutan JPU dan putusan hakim tersebut. Padly mengaku berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi serta hasil visum yang dikeluarkan Biddokkes Polda Kaltara meyakini dan berekspektasi tinggi terhadap perkara tersebut.
“Ekspektasi kita sangat tinggi terhadap perkara ini jelas melanggar pasal 351, Juncto pasal 170 dan penyertaan pasal 55. Kejadian ini salah satu bentuk aksi premanisme, di mana dalam menyelesaikan permasalahan tidak sesuai hukum dengan mengakibatkan luka dan trauma terhadap korban dan keluarganya,” ungkap Padly kepada awak media, Sabtu (30/11/2024).
Ia mengaku sangat prihatin terhadap tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan. Mengingat penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan pelaku berdampak luas terhadap korban dan keluarganya.
“Saya tidak menganulir seperti apa tuntutan ini, karena tidak memiliki indikasi maupun fakta. Namun tuntutan ini sangat mengganggu rasa keadilan kita,” akunya.
Menurut Padly, dirinya tidak akan mengomentari terlalu jauh apa yang menjadi pertimbangan tuntutan JPU kerena itu kewenangan internal Kejaksaan sendiri.
“Namun, pelapor atau korban mempunyai hak untuk mempercayakan rasa keadilannya kepada Kejaksaan, tapi pada akhirnya rasa keadilan yang diharapkan dengan tuntutan segitu saya kira masih jauh dari rasa keadilan,” ungkapnya.
Padly menjelaskan, pihaknya tidak dalam posisi menuduh adanya indikasi apapun dalam perkara ini. Namun, dirinya akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum yang akan diambil kemudian. Salah satunya meminta pertimbangan perlindungan saksi dan korban, serta meminta pengawasan internal Kejaksaan terhadap perkara ini.
Sementara itu, korban penganiayaan dan pengeroyokan, AM mengaku trauma dan takut serta merasa tidak aman, mengingat pelaku sebelumnya sering melakukan teror terhadap dirinya dan keluarganya.
“Saya merasa tidak aman, karena orang yang kita laporan datang melakukan pemukulan secara langsung di dalam rumah masih melakukan teror dan mengirim preman untuk mengintimidasi, secara psikologis saya dan keluarga sangat terganggu,” kata AM, yang merupakan warga Tanjung Selor itu.
Ia berharap ke depan sistem peradilan di Indonesia benar-benar bisa di tegakkan secara adil. (*)
