Bawaslu Kaltara Dapati Sejumlah Temuan Selama Coklit Pemilih Pilkada 2024, Belasan Petugas Pantarlih Terafiliasi Partai Politik

02 Juli 2024

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mendapati sejumlah temuan selama tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap data pemilih Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Kaltara Arif Rochman mengungkapkan, saat ini Bawaslu Kaltara tengah fokus melakukan uji petik. Di samping juga tetap melakukan pengawasan melekat dan patroli kawal hak pilih, serta penyusunan daftar pemilih.

Pengawasan melekat, kata Arif, dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan / Desa (PKD), terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih.

Dikatakan, salah satu fokus pengawasan yang menjadi atensi adalah di daerah terluar. Yaitu pemilih di daerah wilayah perbatasan, blank spot dan terpencil.

Selain itu, juga pengawasan terhadap kelompok rentan yang meliputi pemilih disabilitas, kelompok adat/etnis/pedalaman, serta  pemilih yang terisolir meliputi pemilih di Lapas dan rutan, pondok pesantren, warga di kawasan tambang dan karyawan perusahaan.

Dibeberkan, ada beberapa temuan didapati Bawaslu selama proses coklit yang dimulai sejak 24 Juni 2024 lali.

Temuan tersebut, di antaranya ada kepala keluarga (KK) yang tidak dicoklit, tetapi ditempel stiker di rumahnya. Sebaliknya ada kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.  

“Saran kita kepada Pantarlih, agar dilakukan perbaikan terhadap KK tidak dicoklit, tetapi ditempel stiker dan KK sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker. Temuan ini ada di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” ungkap Arif Rochman.

Temuan lain, ada petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terafiliasi dengan salah satu partai politik (parpol).

“Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol atau tim kampanye atau tim pemenangan pemilu atau pemilihan terakhir, ditemukan ada belasan orang. Di antaranya 6 Pantarlih di Kecamatan Tarakan Timur, 4 Pantarlih di Kecamatan Malinau Barat dan 3 Pantarlih Kecamatan Malinau Selatan di Kabupaten Malinau,” beber komisioner Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu.

Terhadap temuan tersebut, Arif Rochman mengataman,  telah ditindaklanjuti dan diberikan saran perbaikan.

Di sisi lain, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan melekat dan uji petik, namun melalui petugas pengawasan se-Kaltara juga melakukan pengawasan melalui apel patroli pengawasan kawal hak pilih dan membuka posko aduan untuk masyarakat di setiap Bawaslu Kabupaten.

“Ada sejumlah catatan terkait temuan Bawaslu dan ditindaklanjuti diberikan saran perbaikan sebanyak tiga,”  ujar Arif Rochman.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara, Rustam Akif menambahkan, untuk tahap uji petik yang kini tengah berlangsung, dilakukan sejak hari ke-4 hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa Coklit, yaitu pada 24 Juli 2024 mendatang.

Uji petik dilakukan oleh petugas pengawas kelurahan/desa terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit.

Disebutkan, berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas, jumlah kepala keluarga yang telah dicoklit pada 28 Juni – 08 Juli 2024, antara lain di Kota Tarakan ada 1.378 KK, Kabupaten Nunukan sebanyak 13380 KK, Kabupaten Malinau (7760 KK), Kabupaten Tana Tidung 4669 KK dan Kabupaten Bulungan sebanyak 40.259 KK. (*/ed)


Baca Juga