TANJUNG SELOR, takanews.com – Pemerintah Kabupaten Bulungan memperjuangkan status hutan adat di daerah permukiman dan wilayah jelajah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan penetapan status kawasan hutan adat melalui skema perhutanan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Dengan dimilikinya status hutan adat, perlindungan area permukiman dan wilayah jelajah MHA Punan Batu Benau Sajau semakim terjamin. Selain itu, MHA memiliki otoritas dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan orisinalitas adat budaya mereka.
“Ketika sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan adat, siapapun datang tentu berlaku mengikuti hukum adat yang dipegang,” kata Syarwani, Rabu (12/6/2024).
Pihak luar nantinya wajib menghormati aturan adat yang ditetapkan Suku Punan Batu Benau Sajau.
“Ketika masyarakat menyatakan orang luar yang masuk harus menggunakan pakaian seperti yang mereka pakai, saya (bupati) pun harus menghormati,” ujarnya. (*)