KPU Bulungan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan, Syarat Kumpulkan 11.213 KTP

04 Mei 2024

TANJUNG SELOR, takanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan mulai membuka pendaftaran penerimaan syarat dukungan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan melalui jalur perseorangan pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E. Paukoma mengatakan, pada Minggu (05/05/2024) KPU secara serentak mengumumkan syarat, jadwal dan teknis lainnya terkait pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Salah satu syarat wajib untuk pencalonan lewat jalur independen atau perseorangan adalah mengumpulkan dukungan sebanyak 11.213 KTP atau 10 persen dari jumlah pemilih atau DPT di Bulungan sebanyak 112.128 jiwa.

Mengenai syarat dukungan, dijelaskan Mahdi jumlah dukungan berupa KTP tersebut harus tersebar di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Bulungan. Atau minimal 40 persen dari jumlah kecamatan yang ada.

Apabila tidak tersebar di enam kecamatan, meskipun jumlah syarat dukungan telah memenuhi, maka dianggap belum memenuhi syarat.

Lanjut, kata dia, jumlah dukungan tersebut merupakan hasil pembilangan 10 persen dari daftar pemilih tetap atau DPT dalam pemilu tahun 2024 baru-baru ini dengan jumlah 112.128 pemilih.

“Syarat dukungan perseorangan, itu sepuluh persen dari DPT di pemilu (2024) kemarin. Nah itu yang harus dipenuhi oleh bakal calon (perseorangan) yang ingin maju pilkada melalui jalur perseorangan,” ujarnya.

Mengenai bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Bulungan, Mahdi mengakui, sejauh ini belum ada yang mengkomunikasi ke KPU Bulungan.

Dalam tahapan Pilkada 2024, khusus pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah 2024 jalur perseorangan, pengumuman mulai dilakukan 5-7 Mei 2024.

Lalu, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024.

Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU pada 13-29 Mei 2024, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU 27-29 Mei 2024, penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU (30 Mei – 3 Juni 2024).

Verifikasi faktual kesatu 3-16 Juni 2024, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat kecamatan 17-23 Juni 2024. Berikutnya rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat KPU 24-30 Juni 2024.

Lalu untuk perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan 1-7 Juli 2024, verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU 8 – 20 Juli 2024, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU 18-20 Juli 2024.

Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU dan penyampaian dari KPU Kabupaten / Kota kepada PPS (21-25 Juli 2024), verivikasi faktual kedua (24 Juli – 2 Agustus 2024), rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan (3-7 Agustus 2024).

Sementara, rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal ditingkat kabupaten/kota dan provinsi (8-14 Agustus 2024), penetapan pemenuhan syarat dukungan (8-19 Agustus 2024), pendaftaran calon. (*)