
Bulungan, takanews.com – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersilaturrahmi dan berdiskusi di Rumah Makan Lepak Komai, Tanjung Selor pada Sabtu (10/6) tentang Masyarakat Hukum Adat Punan Tuguk di Desa Punan Dulau, Kecamatan Sekatak. Bupati mengungkapkan, Pemkab melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti penetapan hutan adat dan proses yang menyertainya.
Selain Masyarakat Hukum Adat Punan Tuguk, baru-baru ini Bupati juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat suku Punan Batu di wilayah Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Komisioner Komnas HAM menyampaikan apresiasi atas keputusan Bupati tersebut.
“Terkait antara lain penetapan hutan adat dan proses yang menyertainya segera ditindaklanjuti perangkat daerah teknis, dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, dan akan membangun komunikasi intens dengan multipihak,” ujar Bupati dalam pertemuan yang juga dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, dan para mitra strategis pembangunan yang merupakan entitas dari Mitra Bulungan Berdaulat yaitu Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, Perkumpulan HUMA, PADI Indonesia, AMAN Bulungan, dan PLHL.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi akan hasil studi lapangan dari Komnas HAM serta pentingnya pengakuan hak masyarakat hukum adat,” tegas Bupati. Diterangkan, pengakuan atas hak masyarakat hukum adat tidak sekedar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan tapi juga bertujuan merawat dan menjaga budaya serta kearifan lokal dari suku-suku asli di Kabupaten Bulungan.
