Videonya Sempat Viral, Enam Remaja Pelaku Persetubuhan Gadis di Bawah Umur Dibekuk Polisi

TANJUNG SELOR, takanews.id – Enam remaja yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dibekuk polisi. Ketiganya adalah JO (18), TY (18) dan SK (21). Selanjutnya dari hasil pengembangan, diamankan juga AD (16), MA (19) dan RB (18).
Tak hanya melakukan tindakan asusila terhadal gadis di bawah umur, ketiganya juga diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi pelecehan sosial ini sendiri sempat viral, setelah aksi bejat ketiga remaja itu terekam video dan menyebar di media sosial.
Dalam video di akun instagram memperlihatkan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diduga terjadi di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Para pelaku ditangkap oleh anggota Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara di tempat yang berbeda
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto, melalui Kasubdit IV Renakta AKP Bahtiar mengatakan, ketiga remaja tersebut ditangkap pada Jumat 23 September 2022 lalu.
Dijelaskan, setelah mendapati video yang beredar, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapati identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.
Dia mengatakan, selain kasus pelecehana seksual, dalam hal ini persetubuhan terhadap anak di bawah umur, para pelaku juga terlibat dengan kasus pencurian sepeda motor.
Bahtiar menjelaskan, ketiganya mengakui telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
“Hasil interogasi terhadap 3 orang diduga pelaku ini, diperoleh informasi selain mereka bertiga, ada 3 orang lagi yang diduga pelaku terlibat persetubuhan dan curanmor,” ujarnya.
Pelaku lainnya diamankan di antaranya bernama AD (16) yang melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali dan pelaku curanmor, lalu MA (19) menyetubuhi korban 1 kali dan curanmor dan RB (18) yang juga menyetubuhi korban 1 kali dan curanmor.
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan pengembangan ke Kota Tarakan dan pada 24 September 2022, kami amankan 3 pelaku lagi,” jelasnya.
Bachtiar menambahkan, kepada para pelaku dijerat dua pasal berbeda. Yakni Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 6 huruf a, b dan c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS disangkakan kepada JO, TY, AD, RB dan MA.
Sementara penerapan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 diberikan kepada AD, RB, MA dan SK. “Mereka sudah ditahan. Berikut barang bukti juga diamankan. Termasuk 1 unit motor yang sudah dipereteli,” imbuhnya. (*)