Mencuri Kotak Amal di 8 Masjid di Tanjung Selor, Residivis Ditangkap Polisi

TANJUNG SELOR, takanews.id – Seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Residivis berinisial Im (23), warga Tanjung Selor ini, kini harus merasakan dinginnya di bali jeruji pentjara, setelah ditangkap polisi karena diduga mencuri kotak amal masjid, dan juga membobol kantor pemerintah.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Reskrim Iptu Khomaini mengatakan, penangkapan Im dilakukan, setelah sebelumnya polisi menyelidiki hasil rekaman CCTV di salah satu TKP.
Setelah tim melakukan analisa CCTV tersebut, kata Kasat tim mencurigai bahwa ciri ciri orang yang berada di dalam CCTV tersebut adalah Im, esidivis pencurian dengan pemberatan pada 2018 lalu.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap Im dan mencari keberadaan terduga. Pada Senin 12 September 2022 sekira Pukul 02.00 wita, tim Reskrim mendapat informasi bahwa Im berada di Warnet Jl. Semangka.
“Tim kemudian menuju ke warnet tersebut dan tim berhasil mengamankn pelaku yang dilanjutkan dengan introgasi terhadap pelaku,” ungkapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian di Kantor Diskopindag Kabupaten Bulungan dengan cara masuk lewat jendela belakang kantor.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah mencuri di maskid Az Dziqra di Jalan Cempedak. Im mengambil sejumlah uang yang berada di dalam Laci Ruangan Kantor tersebut dan uang yang berada di kotak amal masjid.
Imam kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun harus kembali ditahan. Sementara barang bukti, berupa hoodie, tas, uang dan 6 buah kotak amal telah diamankan.
Pelaku mengakui uang yang telah dicuri di Kantor Diskopindag telah habis digunakan untuk bermain Judi Online. Pelaku melakukan pencurian sebanyak 9 TKP. Di mana 8 tempat di antaranya adalah masjid-masjid yang berada di Tanjung Selor. (*/int)
