

TANJUNG SELOR, takanews.id – Belum terakomodirnya sejumlah daerah untuk mendapat subsidi ongkos angkut (SOA) barang, menjadi perhatian anggota DPRS Kaltara, Karel Sompoton. Ia secara tegas meminta agar Pemprov mengalokasikan di APBD Perubahan 2022 ini.
“Kalau SOA penumpang memang sudah ada. Ini yang belum SOA khusus SOA barang. Dan sepertinya tidak teranggarkan di APBD Perubahan 2022, padahal SOA barang ini sangat penting sekali untuk pemulihan ekonomi masyarakat di perbatasan yang terus merasa kesulitan dalam menghadapi Pandemi Covid – 19, ” kata Karel.
Dirinya pun sudah menyampaikan kepada anggota Banggar DPRD untuk memperhatikan itu, demikian pula kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov agar pada anggaran perubahan SOA barang menjadi prioritas untuk dianggarkan kembali.
“Dengan suasana seperti sekarang ini ekonomi masyarakat belum bisa stabil, terutama warga yang ada diperbatasan negara. Untuk itu perlu disubsidi, ” kata dia.
Untuk di Kalimantan Utara lanjutnya, daerah sasaran SOA barang tersebut meliputi, Kecamatan Krayan, wilayah Apo Kayan dan Kecamatan Lumbis dan Sei Menggaris.
“Untuk Kecamatan Lumbis wilayah sasaran SOA antara lain Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan dan Sei Menggaris, ” tambah Karel.
Ia pun menyarankan, untuk pengangaran SOA barang sebaiknya menggunakan pola penunjukan langsung. Supaya Kabupaten dan kecamatan sasaran bisa menunjuk langsung siapa pihak ketiga yang dianggap mampu dan berkompeten untuk melaksanakan nya, karena alasan nya mereka (kabupaten dan kecamatan, red) lebih faham wilayah dan siapa mitra yang mereka anggap mampu melaksanakan itu.
“Alasan nya kalau masih pola lelang tender terkadang ada kecamatan atau desa sasaran yang luput mendapatkan jatah SOA, ” tegas politisi PBB itu.
Untuk bisa mendapatkan harga barang satu harga, saran Karel Sompoton, hendaknya pengadaan barang harus di wilayah kecamatan terdekat, nantinya pemerintah tinggal mengawasi dan memastikan anggaran subsidi tersebut tersalurkan tepat waktu.
“Pemerintah hanya tinggal membuat lis harga barang tersebut, sehingga apabila sampai ketitik sasaran harga barang relatif sama dengan daerah tempat angkutan dan pengadaan awal, ” katanya.
Contoh tegasnya, untuk daerah Krayan, harga wajib mengikuti patokan di ibukota kecamatan. Sampai ke desa-desa sasaran harga tersebut juga tetap wajib sama.
Sementara untuk wilayah perbatasan Lumbis, patokan harga barang tetap seperti harga jual di Mansalong, tak boleh lebih atau kurang. “Jadi untuk diketahui yang disubsidi disini hanya angkutan nya saja, itulah yang menjadi dasar untuk satu harga tersebut, ” imbuhnya. (*hms_dprd/ad)
