Pansus 3 DPRD Akomodir Perubahan Judul Ranperda Perikanan

28 Agustus 2022

TARAKAN, takanews.id – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengakomodir usulan perubahan judul dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait perikanan dan kelautan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus 3 DPRD  Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto pada rapat pembahasan yang dilaksanakan di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (25/8/2022).

Dijelaskan Supa’ad, judul ranperda sebelumnya adalah Pengawasan dan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan, dirubah menjadi Pengelolaan, Pengawasan, Perlindungan, Penanggulangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

“Perubahan judul ini dilakukan untuk mengakomodir rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, serta masukan dan hasil diskusi dalam beberapa kali rapat Pansus sebelumnya,” kata Supa’ad.  

Judul tersebut, ditambahkan Supa’ad diambil untuk mewadahi ruang lingkup dan isi ranperda tanpa menghilangkan esensi dan roh dari judul awal. Perubahan judul ini, berimplikasi terhadap perubahan dan penambahan isi dan bab dalam ranperda pengawasan, perlindungan dan penanggulangan merupakan bagian dari pengelolaan. 

“Jadi untuk pengawasan dan perlindungan dibuatkan bab tersendiri, sedangkan penanggulangan tidak dalam bentuk bab tetapi bentuk atau wujud dari penanggulangan seperti konservasi. Tetapi pengertian tentang penanggulangan akan dijelaskan secara rinci pada bagian penjelasan,” beber politisi Nasdem.

Hal itu dilakukan, supaya perda ini kontennya lebih luas serta banyak cakupannyan bukan hanya masalah penangkapan ikan, tetapi juga berbicara masalah rumput laut, perikanan budidaya, perikanan air tawar, dan lainnya.

“Itu semua akan dibahas didalamnya, sehingga perda ini perlu harmonisasi yang panjang. Jadi pembahasan kali ini kita lebih ke esensi raperda dulu, kemudian cakupan raperda setelah itu baru kita  mengsinkronkan antara judul awal dengan perubahan ini seperti apa,” beber Supa’ad.

Untuk konteks isi raperda dan judul, diterangkan Supa’ad belum ada pembahasan yang mendalam, karena banyak hal-hal yang perlu diperbaiki dalam raperda.

“Intinya bahwa perda ini akan kita manfaatkan oleh DKP secara total. Jadi tidak ada lagi perda di DKP itu yang mengatur hal-hal lain, tetapi cukup satu perda tapi mengatur semua aspek di Kaltara ini, baik menyangkut kelautan dan perikanan, kemudian pengelolaannya, budidayanya semua kita atur di dalamnya jadi tidak perlu lagi ada perda-perda lain,” tambah Supa’adm

Semangat perda ini, untuk mengefisienkan dan tidak terlalu banyak produk-produk perda yang dimunculkan, tapi cukup satu perda bisa mengatur semua di DKP baik itu budidaya, tangkap, perairan darat semuanya bakal diatur jadi satu.

“Sehingga ini menjadi ruang yang luas, kemudian pintu masuk yang baik untuk merubah semua hal-hal yang mungkin kita atur lebih luas. Makanya kita fokus untuk perubahan judul dan memperluas isi dari raperda itu,”

“Paling tidak bisa mengefektifkan sumber daya alam khususnya di kelautan dan perikanan, sehingga mempunyai manfaat yang lebih luas baik secara ekonomi dan kemakmuran akan tercipta di Provinsi Kaltara. Disamping itu juga supaya melindungi biota-biota laut dan konservasi agar bisa semakin berkelanjutan pengelolaan perikanan dan kelautan di Provinsi Kaltara ini.

Pansus menargetkan pembahasan raperda ini sebelum masa sidang ke 3 berakhir sudah selesai tahun ini.(ad/hms_dprd)


Baca Juga