Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, dengan Korban Ibu Rumah Tangga di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR, takanews.id – Ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, untuk lebih berhati – hati apabila bertemu dengan orang yang baru dikenal.
Seperti halnya yang telah diungkap Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kaltara, beberapa hari lalu. Pelaku penipuan di wilayah Tanjung Selor, Bulungan, berhasil ditangkap.
Korbannya salah seorang ibu rumah tangga, warga Tanjung Selor. Karena diiming – imingi diberikan kendaraan roda 4 atau mobil dan uang tunai ratusan juta rupiah, seorang ibu rumah tangga menjadi korban penipuan dengan memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Pelaku berinisial AS. Menurut keterangan pihak Polda, sekitar bulan juli 2022, pelalu (AS) mendatangi korban untuk meminta sejumlah uang, dengan alasan untuk mengurus aset-aset dan mencairkan dana milik AS yang terdapat di rek BNI dengan saldo sekitar Rp 13.045.000.000.
Pelaku mengaku, Saldo atau dana tersebut disita oleh Kepolisian Polda Kaltara, Kejaksaan Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan dengan putusan akan dikembalikan kepada Sdr. AS
Untuk meyakinkan korban, AS menunjukkan buku tabungan dengan saldo yang dicetak sendiri. Pelaku juga enunjukkan surat kuasa dari kantor notaris kota Makassar yang dibuat sendiri yang sebenarnya kantor tersebut tidak ada.
Pelaku menghubungi korban menggunakan nomor handphone berbeda dengan mengaku dari pihak Kejaksaan Agung yang menangani pengembalian aset dan dana yang disita.
Sekitar bulan Agustus 2022 korban baru sadar telah menjadi korban penipuan. Hingga akhirnya melapor polisi.
Direktur Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Aryanto melalui keterangannya, menyebutkan atas dasar laporan korban polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 wita Tim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Tanjung Selor. Yang mana pelaku tersebut baru tiba dari Kota Makassar. Dari informasi itu, Tim Jatanras kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku penipuan di Jl Salak, Tanjung Selor.
Pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan kepada korban dengan mengiming-imingi memberikan 1 unit Toyota Avanza dan uang tunai Rp 150.000.000.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)