Modifikasi Tangki BBM, Pengetap Diamankan Polisi

09 Agustus 2022

TANJUNG SELOR, takanews.id – Unit Tipidter Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bulungan berhasil mengamankan dua tersangka pengetap, dengan barang bukti sebanyak 180 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Reskrim Iptu Mhd Khomaini dalam akun resmi Satkrim menyebutkan, pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bulungan berawal saat petugas yang sedang melaksanakan patroli, mendapati dan mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Triton yang sedang berada di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Katamso Tanjung Selor pada hari Minggu (7/8/2022).

Mobil yang digunakan tersangka, tangkinya dimodifikasi agar bisa memuat BBM dengan kapasitas banyak.

Saat dilakukan pemeriksaan, ungkapnya, ternyata sopir mobil tersebut tertangkap tangan melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga. Pengemudi tersebut didapati membawa atau mengangkut 9 jeriken Solar Bersubsidi di dalam mobil. Hal ini jelas tidak dibolehkan, bahkan bisa membahayakan.

Diketahui, modus yang digunakan pelaku beinisial F dan A, warga Jalan Padat Karya Tanjung Selor, Bulungan ini dengan memodifikasi tangki BBM di mobil tersebut dan tidak tersambung ke mesin mobil.

Kedua tersangka tersebut kini telah diamankan. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah di Ubah pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yang berbunyi “setiap Orang yang menyalahgunakan pengangukutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” Jo Pasal 55 KUHPidana” dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. (*/int)