

TANJUNG SELOR , takanews.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum mengambil sikap terkait laporan yang disampaikan oleh perwakilan warga Malinau Selatan ke dewan beberapa waktu lalu, terkait dugaan pencemaran sungai Malinau oleh limbah batu bara.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltata Fenry Alpius SE M Si mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengambil kesimpulan, nantinya kan ada lembaga independen untuk pembandingnya
Pihak DPRD, ungkapnya, juga sudah meninjau ke lapangan. Sebagaimana pendapat masyarakat kondisi di lapangan memang sama seperti yang dilaporkan. Hanya saja DPRD tidak bisa sertamerta mengambil kesimpulan, karena pada saat kelapangan pihak dewan sama sekali tak didampingi oleh OPD tekhnis.
“Dalam hal ini kita tidak bisa menyimpulkan dulu terkait dengan persoalan itu, ” tegas Fenry Alpius.
Menyoal sejauhmana hasil kajian tim independen? Fenry mengatakan, Dewan baru saja memutuskan hasil rekomendasi saja. “Kalau ditanya tetang hasil kajian lembaga independen akan didiskusikan kemudian, ” ujarnya.
Terkait status jalan sesuai hasil kunjungan lapangan DPRD Kaltara, bahwa status jalan dimaksud adalah milik Pemkab Malinau. “Kalau soal anggaran siapa dan berapa besaran nya dewan belum mengetahui dengan jelas, tapi nanti kami akan meminta penjelasan dari Pemkab Malinau, ” tambah Fenry Alpius.
Kalau ditanya berapa panjang jalan tersebut, “Sesuai penuturan masyarakat adapun panjang jalan tersebut sepanjang 80 kilometer mulai dari simpang 3 Sesua hingga ke Desa Langap, ” imbuhnya. (/adv_dprd)
