Waduh! WhatsApp, Facebook dan Google akan Diblokir, Kenapa?

17 Juli 2022

JAKARTA, takanews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan mendapatkan sanksi di Indonesia.

“Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dikutip Minggu (17/7/2022).

Sejauh ini sudah terdaftar 5.610 PSE domestik dan 82 PSE asing yang terdaftar. Dari PSE domestik yang sudah terdaftar ada nama Gojek, Ovo, serta Traveloka. Sementara itu, untuk PSE asing beberapa di antaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.

Sehingga, Kominfo meminta PSE lain seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix segera mendaftar ke sistem yang disediakan. Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM nomor 5 tahun 2020 dan revisinya akan langsung dilakukan pemutusan akses.

Samuel menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran yakni demi keamanan konsumen. Adanya pendaftaran melindungi konsumen dan akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat pada masa depan.

“Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya. Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi,” jelasnya

Semuel mengatakan masyarakat bisa mengecek PSE yang terdaftar di laman resmi kementerian. Pendaftaran ini untuk mengetahui platform mana saja yang aktif di ruang digital.

“Kan mereka berbisnis di Indonesia. Jangankan ini, bertamu 2×24 jam harus melapor. Dia berbisnis masa melapor saja enggak mau,” pungkasnya. (ant)