Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus V DPRD Kaltara Gelar Rapat di Tarakan


TARAKAN, takanews.id – Bertempat di Hotel Tarakan Plaza pada Rabu (8/6/2022) Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat membahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus IV Dr. Syamsuddin Arfah ini, dihadiri beberapa anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Biro Hukum, Dewan Pendidikan Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tim Pakar.
Rapat ini, seperti disampaikan Syamsudin Arfah, dilakukan untuk memperkaya materi yang ada di Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Juga untuk menghimpun beberapa masukan – masukan dari rapat tersebut.

Disampaikan, ada beberapa masukan diterima dari rapat tersebut.
Pertama, terkait Kurikulum Merdeka yang sekarang akan mulai diterapkan di sekolah – sekolah. Hal ini diusulkan di dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan untuk dapat memuat Bahasa Daerah masuk dalam kurikulum Sekolah.
Kedua, Ranperda ini dapat mewajibkan setiap sekolah membangun Rumah Ibadah, kemudian didalam Kurikulum Pendidikan Agama Islam dapat memasukkan muatan Pendidikan Al Qur’an dan Bahasa Arab.
Ketiga, diusulkan Ranperda ini juga dapat mengakomodir Pendirian SMK Khusus yang dapat mengakomodir Tenaga Kerja untuk KIPI Tanah Kuning.
Selanjutnya, diharapkan kepada Pemerintah dapat memberikan reward kepada siswa yang berprestasi baik secara akademik maupun non akademik.
Ada juga beberapa usulan penambahan Dasar Hukum dalam Konsideran Ranperda ini yang terdiri dari :
a. PP Nomor 57 Tahun 2021
b. PP Nomor 4 Tahun 2022, tentang revisi PP Nomor 57 Tahun 2021
c. PP Nomor 18 Tahun 2022, tentang perubahan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait pendanaan Pendidikan
d. Permendikbud Nomor 74 Tahun 2008 tentang perekrutan calon guru calon tenaga pendidik
e. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 terkait Perubahan Permekdiud Nomor 74 Tahun 2008
f. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tata cara guru yang diangkat sebagai Kepala Sekolah.
Kemudian usulan agar dalam Ranperda ini dapat mengakomodir SMK menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Terakhir, rerdapat pasal yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan minimal 20% dari total APBD Provinsi Kalimantan Utara di luar Gaji dan Tunjangan Guru. (hmsdprd)
