Ada Dugaan Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Dijalankan HSB

04 Mei 2022
Kontainer berisi pakaian bekas yang diduga merupakan salah satu usaha Bripka HSB, oknum polisi yang ditangkap Rabu (4/05/2022).

Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan

TARAKAN, takanews.id – Penulusuran dari penangkapan Bripka HSB, oknum polisi yang diduga terlibat tambang emas ilegal berlanjut ke penggeledahan di rumahnya di Jl Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

Dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan bisnis ilegal lain yang dilakoni oknum polisi anggota Polairud Polres Tarakan ini.

Usai diamankan, HSB langsung digelandang ke rumahnya. Tidak hanya tambang emas, ditemukan juga bisnis ilegal pakaian bekas dan data aliran keuangan HSB kepada sejumlah pihak.

Dari data ini, polisi langsung menyegel satu unit rumah yang berdasarkan data dibangun untuk pejabat tertentu.

Sehingga, berpotensi juga untuk dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil penggeledahan timnya.

“Kami juga amankan beberapa handphone dan barang berharga lainnya, termasuk uang,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, melalui Direktur Reksrimsus, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan

Dalam waktu dekat, kasus ini akan dikembangkan kepada para pihak untuk menyempurnakan perkara ini.

Namun, dari hasil penyidikan dari lima orang saksi dan ahli maupun proses lainnya sudah sempurna, sudah utuh dan berkesesuaian.

“Kami police line kamar utama HSB dan rumah yang kami temukan dokumen dibangun untuk pejabat tertentu. Kendaraan yang kami sita, ada Alphard dan Honda Civic masing-masing satu unit,” bebernya.

Lebih lanjut dibeberkan, penangkapan di Bandara Juwata Tarakan, kata dia, setelah mendapatkan informasi HSB hendak berangkat ke Makassar bersama lima orang lain.

Pihaknya mendapatkan data intelijen keterlibatan HSB dalam bisnis tambang emas ilegal dan ada upaya nyata untuk menghilangkan barang bukti.

Meski status HSB sebagai polisi aktif, ia pastikan tetap menjalankan penyidikan pidana yang bisa menjerat HSB sesuai dengan peradilan umum.

Kemudian, untuk Propam akan melanjutkan dengan kode etik dan lainnya. “Selain pidana umum itu, berpotensi juga kami terapkan lagi dengan pasal TPPU terhadap HSB,” tegasnya.

Hendy menuturkan, awal penangkapan HSB bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak.

Dari itu, Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma kemudian membentuk tim gabungan Kriminal Khusus, dari Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Tanggal 30 April kami datangi wilayah tersebut di Sekatak dan mendapatkan praktek ilegal mining tambang emas dengan cara perendaman menggunakan sianida dan karbon,” ujarnya, ditemui usai dilakukan penggeledahan di rumah Briptu HSB.

Dari temuan tersebut, pihaknya kemudian mengamankan lima orang, tiga eskavator dan dua truk karbon yang sudah dalam proses perendaman.

Dilakukan pemeriksaan secara maraton, dari lima orang ini, tiga diantaranya MI alias Ayung sebagai koordinator lapangan.

Kemudian BA alias EH sebagai mandor, M sebagai penjaga bak untuk merendam karbon yang ada di lokasi tambang ilegal langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“MI merupakan yang menghubungkan HSB dengan lokasi di sana (Sekatak). Dari keterangan ketiganya menerangkan secara kesesuaian, pemiliknya HSB dan kami tetapkan tersangka kemudian dilakukan penangkapan. Karena secara intelejen, kami mendapatkan data bahwa ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ungkapnya.

Sehingga, dilakukan upaya penangkapan untuk mempercepat dan mencegah adanya barang bukti yang coba dihilangkan.

Temuan dari penggeledahan, kata dia, menemukan beberapa dokumen usaha ilegal HSB.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang diduga oknum anggota polisi ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di Ruang Tunggu Bandra Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022).

Oknum polisi itu ditangkap, diduga terkait kepemilikan tambang emas ilegal. “Oknum anggota polri ditangkap karena kepemilikan tambang emas ilegal,” kata Hendy F Kurniawan lewat keterangan tertulisnya.

Hendy menambahkan, saat ini Tim Krimsus Polda Kaltara sedang melakukan pengembangan dengan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Jl Mulawarman Tarakan Barat.

Dari foto dan video yang beredar, terlihat oknum polisi ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara. Tampak, oknum polisi tersebut mengenakan kaus putih duduk dan mengenakan masker. Ada juga gambar, pria itu diborgol sambil dikawal dua orang anggota polisi.

Sementara dua anggota Krimsus Polda Kaltara datang dan sambil menunjukkan ponsel. Salah satu dari anggota juga sudah mempersiapkan borgol.

Ketiga orang itu sempat beradu argumen. Namun, oknum itu akhirnya digiring dengan tangan terborgol.

Belum ada keterangan resmi dari Polda Kaltara. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dari penangkapan ini. (*/in/*can)


Baca Juga