Wabup Nunukan Turut Tandatangani Kesepakatan PI 10 % Pengelolaan Migas di Kaltara

16 April 2022

TARAKAN, takanews.id – Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H Hanafiah turut hadir dalam kegiatan Forum Group Discussion Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan Migas di wilayah Kaltara.

Dalam kesempatan acara yang dilangsungkan di Swissbel Hotel Tarakan itu, sekaligus juga dilakukan penandatanganan kesepakatan penerima PI 10% di wilayah kerja Kalimantan Utara, antara pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Utara.

Kegiatan ini menindaklanjuti surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Nomor : 0087/SKKMA0000/2022/S9, perihal Participating Interes 10% di wilayah kerja Tarakan.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltara H Rohadi, dalam paparannya menyampaikan, Participating interest 10% adalah besaran maksimal, yaitu 10% participating interest pada kontrak kerjasama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia menjelaskan, kenapa pemerintah diberikan (PI) ini 10%? Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral RI No 37 Tahun 2016, tentang ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Partisipasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan Migas. Keutamaan lainnya adalah kepemilikan saham BUMD dan PI 10% itu tidak bisa diperjualbelikan, itu mutlak tidak bisa dialihkan atau dijaminkan ke pihak ketiga atau ke pihak lain.

Dalam penjelasannya lebih lanjut Karo Perekonomian juga menyampaikan bahwa BUMD disahkan melalui Perda dan membentuk Perusda, yaitu 100% nya itu milik daerah atau Pemda atau Persero terbatas.

“BUMD khusus mengelola PI 10% dan satu BUMD hanya mengolah PI 10% sesuai dengan Permen SDM No 37 bahwa One Block One Campany, artinya pengelola migas atau wilayah kerja WK hanya satu.
Kalau sudah mengelola satu WK hanya satu WK saja,” jelas Rohadi. (*/prokompim_nnk)