Komisi II DPRD Kaltara Minta Pemprov Buat Aturan untuk Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit


TARAKAN, takanews.id – Sejumlah anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang terdiri dari oleh Hj. Ainun Farida, Mohammad Hatta, dan Muddain, ST menghadiri rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Tahun 2022, yang dilaksananakan pada Jumat 8 April 2022 lalu.
Rapat ini diinisiasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara. Dengan dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam rapat ini, ditetapkan harga TBS bersasarkan, Peraturan itu adalah Permentan No. 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018, tanggal 2 Januari 2018, tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Adapun tujuan penetaan harga TBS ini, adalah untuk melindungi petani plasma dan berlangsungnya bisnis Kelapa Sawit yang sehat di Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan ini, anggota Komisi II DPRD Kaltara Hj Ainun Farida mengatakan, ketetapan harga ini perlu dibuat landasan hukum, seperti peraturan Gubernur Kalimantan Utara. Selain itu, perlunya juga mencari referensi dari Provinsi lain yang sudah mempunyai Peraturan Gubernur, tentang penetapan harga TBS.
Pada dasarnya lanjut Hj Ainun, Komisi II DPRD siap mendukung, mendampingi dan mengawasi sesuai tugas dan fungsi DPRD.(hms/ad)
