Pasokan untuk Pembangkit Listrik Rendah, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari

04 Januari 2022

JAKARTA, takanews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang resmi melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. Larangan ini berlaku hingga 31 Januari mendatang.

Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Selain larangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Dari surat yang dapatkan Kontan.co.id, disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.

Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.

Di bulan Desember, harga maksimum DMO berada di level US$ 70 per ton. Harga itu jauh di bawah harga pasar batubara. Mengutip Bloomberg, Jumat (31/12/2021) lalu, harga batubara kontrak pengiriman Februari 2022 mencapai US$ 145,65 per ton.

Keputusan ini merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN terkait krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, melayangkan surat kepada Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2021.

Isi surat tersebut menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini krisis dan ketersediaan batubara sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang akhirnya bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Dengan pelarangan ekspor selama 1 bulan ini, pasar batubara global bakal terganggu, Mengingat, Indonesia merupakan pengekspor batubara termal terbesar di dunia, dengan jumlah ekspor sekitar 400 juta ton pada tahun 2020. Pelanggan terbesar Indonesia adalah China, India, Jepang, dan Korea Selatan.

Surat yang ditandatangani 31 Desember tersebut akan dievaluasi dan dikaji ulang berdasarkan realisasi stok stok batubara untuk pembangkit listrik PLN dan IPP. (*/kpc)