Kaltara Raih Predikat Zona Hijau. Ini Kata Wagub Yansen

29 Desember 2021

TANJUNG SELOR, Takanews.id – Di penghujung tahun 2021 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik bagi kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Indonesia, Rabu (29/12/2021).Kegiatan yang disiarkan secara virtual untuk diikuti para peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dari 34 provinsi di Indonesia hanya 13 provinsi yang mendapat anugerah tersebut dan Kaltara merupakan salah satu penerima anugerah itu.Wakila Gubernur Kaltara Dr. Yansen TP, M.Si menyatakan Pemprov Kaltara memperoleh predikat atau ditempatkan sebagai zona hijau atau dianggap patuh dalam menjalankan pelayanan publik.” Kami bersyukur dan bangga atas Pemprov Kaltara yang telah meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diberikan Ombudsman RI,” ucap Wagub.Yansen menyebutkan nilai kepatuhan yang diperloleh Pemprov Kaltara adalah dengan nilai 81,47. “Diharapkan pelayanan yang diberikan kepada publik dapat terus menyesuaikan dengan berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan,” ujar Yansen.Yansen menjelaskan penghargaan predikat kepatuhan merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.” Tujuannya untuk meningkatkan kewajiban penyelenggara negara agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Yansen.” Kita terus mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang ada di lingkup Pemprov Kaltara juga pemerintah kabupaten kota se-Kaltara dapat mempersiapkan sejak dini segala hal yang dibutuhkan dalam penilaian kepatuhan oleh Ombudsman, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanah undang-undang,” tuntas Yansen.(Taka).