“Operasi Patuh Kayan 2021” Dimulai, Kendaraan Tak Lengkap Bakal Ditilang

20 September 2021

TANJUNG SELOR, takanews.id – Secara serentak se Tanah Air, hari ini Senin (20/09/2021) dimulai Operasi Patuh Tahun 2021. Tak terkecuali di Kaltara, dengan sandi “Operasi Patuh Kayan 2021”.
Dalam operasi yang digelar selama 14 hari alias hingga 3 Oktober 2021 mendatang ini, personel polisi akan diturunkan untuk mengawasi alur lalulintas.
“Di wilayah hukum Polres Bulungan, personel yang terlibat nantinya ada sekitar 74 personel,” kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar, melalui Kasubbag Humas Ipda Tutut Murdayanto.
Dia mengatakan, sejumlah titik ruas jalan. Utamanya di wilayah ibukota provinsi Kaltara, akan disiagakan anggota polisi.
“Dalam operasi kali ini, alur lalulintas di Tanjung Selor yang paling mendapat perhatian serius,” ungkapnya.
Untuk sasaran operasi, Tutut menyebutkan, tetap berpatokan pada instruksi dari Mabes Polri, dalam hal ini dari Korlantas. Terkecuali jika pelanggarannya berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Sasaran pengendara yang menjadi perhatian, di antaranya, pengendara yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai peruntukkannya. Juga pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara,” ungkapnya.
Selain itu, pengendara yang menggunakan helm tak ber-SNI juga akan ditindak. Termasuk pengendara yang menggunakan narkoba atau minuman keras, serta pengendara berusia di bawah 17 tahun.
“Juga kendaraan yang melebihi batas kecepatan, itu yang akan jadi perhatian utama kita. Karena itu akan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas,” tegasnya.
Dalam operasi ini, kata Tutut, tidak ada razia terpusat. Namun lebih pada patroli. Bagi yang kedapatan melanggar langsung diberhentikan dan diperiksa kelengkapan maupun identitasnya.
Tutut menambahkan, karena masih di masa pandemi covid-18, selain pelanggaran lalulintas, penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) juga bakal menjadi sasaran polisi dalam operasi ini.
“Sasaran lain dalam operasi ini, juga segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan klaster baru Covid-19 serta masyarakat yang tidak patuh prokes,” imbuhnya. (*/taka)