
Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan dan Klarifikasi Daerah antara Pusat dan Daerah Wilayah II yang telah diselenggarakan beberapa waktu lalu telah memberikan hasil berupa penetapan batas daerah Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai historis dalam rangkaian proses, bahwa sebelumnya telah dilakukan pengusulan oleh Bupati Bulungan untuk penarikan garis batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Bulungan kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 3485K/Pdt./1996 dan faktor sejarah Kerajaan Bulungan.
Berdasarkan pada hal tersebut, setelah melalui proses koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si., maka Tim PBD Pusat memutuskan penyelesaian batas daerah Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan penarikan garis batas sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Nomor 13/BADII/IV/2021 tanggal 28 s.d. 30 April 2021 (gambar batas hasil penarikan batas pada gambar berita). Serta disampaikan bahwa Sumber Daya Alam di sekitar subsegmen Gunung Benau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Bulungan dan Masyarakat Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(mh)
