Masuk Musim Kemarau Polda Tetap Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

07 Mei 2021

Polda Kalimantan Utara tetap waspada meskipun tidak termasuk enam provinsi rawan bencana saat kemarau serta prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Tetap waspada meskipun tidak masuk enam daerah prioritas Polri, yakni wilayah Polda Riau, Kalbar, Kaltim, Kalteng dan juga Sumsel,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Jumat (7/5).

Bentuk kewaspadaan terkait predikasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Indonesia akan memasuki musim kemarau antara Mei dan Juni 2021, yakni terbentuknya Satgas Karhutla Kaltara.

“Meskipun kini di Kaltara masih penghujan tapi Satgas Karhutla sudah dibentuk,” katanya.

Pihaknya lebih mengedepankan giat sosialisasi imbauan untuk tidak membakar hutan.

Hal itu menanggapi Polri telah menetapkan enam Polda untuk prioritas penanganan Karhutla melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Pernyataan dikemukakan usai penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahanantara Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan di Jakarta, Kamis (6/5/2021)

SKB ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebanyak enam kepolisian daerah (Polda) menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebelumnya, Argo mengatakan ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.

Seperti di tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

“Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” tutur Argo.

Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

“Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” ucap Argo.

Terkait penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.

“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” ujarnya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan instruksi presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (Sn)


Baca Juga