DPRD dan Bupati Kutai Barat Sepakati Raperda APBD 2027, Frederick Edwin Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

07 November 2026

SENDAWAR, takanews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan, anggaran daerah harus dikelola secara cermat, transparan, dan tepat sasaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna XX Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Barat, Jumat (6/11/2026), di Ruang Sidang DPRD Kutai Barat. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Frederick Edwin bersama Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 19 dari total 25 anggota dewan.

Dalam sambutannya, Bupati Frederick Edwin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta fraksi-fraksi, yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda APBD 2027.

Menurutnya, berbagai pandangan, masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran sekaligus wujud komitmen bersama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kutai Barat.

“Seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan efektivitas belanja, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” demikian penegasan Bupati.

Ia menyebutkan, sejumlah sektor yang menjadi perhatian utama meliputi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Anggaran Harus Memberikan Dampak Nyata

Bupati menegaskan, persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2027 bukanlah akhir dari proses penganggaran. Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi awal dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan seluruh program dan kegiatan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan.

Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, diperlukan kebijakan penganggaran yang lebih selektif, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Setiap alokasi anggaran harus mempertimbangkan skala prioritas, efektivitas pelaksanaan, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Karena itu, Bupati mengingatkan agar pelaksanaan APBD 2027 mengedepankan prinsip tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, tidak hanya dalam pembahasan anggaran, tetapi juga pada tahap pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.

DPRD Berikan Sejumlah Catatan Strategis

Dalam penyampaian pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perhatian pemerintah daerah.

Beberapa hal yang menjadi sorotan DPRD di antaranya peningkatan efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui optimalisasi sektor pajak daerah.

Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), mempercepat penyelesaian program dan kegiatan yang masih berjalan, serta memastikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga dapat dipenuhi tepat waktu.

Perhatian juga diberikan terhadap penyelesaian dan pembenahan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di setiap perangkat daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tertib administrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Tahap Selanjutnya Menunggu Evaluasi Provinsi

Dengan disepakatinya Raperda APBD 2027, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mengawal arah pembangunan daerah.

Bupati Frederick Edwin berharap kebersamaan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat.

Selanjutnya, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Denpom, Kodim, Brimob, Polres Kutai Barat, serta kepala dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Melalui tahapan ini, pemerintah daerah berharap APBD 2027 tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan keuangan, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Kutai Barat. (*/adv)


Baca Juga