Penataan Kawasan Kartini-Panjaitan Kukar Ditaksir Rp80 Miliar, 219 Bangunan Masuk Pendataan

06 November 2026

TENGGARONG, takanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan rencana penataan kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan di Tenggarong. Proyek yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp80 miliar tersebut akan mencakup pembangunan pedestrian hingga penataan kawasan usaha masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, M. Aidil, mengungkapkan bahwa proses persiapan saat ini masih berfokus pada penyelesaian dokumen teknis serta koordinasi dengan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan di kawasan tersebut.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 219 unit bangunan yang masuk dalam rencana penataan. Namun, pemerintah masih perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, terutama berkaitan dengan kewenangan pengelolaan sungai dan penanganan kawasan permukiman kumuh.

“Data sementara yang sudah kami himpun ada 219 unit. Sekarang beberapa dokumen masih kami lengkapi karena ada kewenangan instansi lain yang juga harus dikoordinasikan, termasuk BWS dan pemerintah provinsi,” jelas Aidil, Jumat (6/11/2026).

Setelah seluruh dokumen rampung, Disperkim berharap sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di kawasan Jalan Kartini dan Panjaitan dapat dilaksanakan tahun ini.

Aidil menjelaskan, penataan tersebut tidak hanya menyasar kawasan permukiman, tetapi juga memperhatikan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha di sepanjang jalan tersebut.

Hasil pendataan awal menunjukkan terdapat beragam jenis usaha, mulai dari toko sembako, kuliner, salon hingga bengkel. Karena itu, pemerintah akan melakukan pendataan ulang agar kebijakan penataan tidak justru memutus mata pencaharian warga.

“Jangan sampai kita merelokasi mereka, tetapi kehidupan ekonominya tidak berjalan. Mereka juga harus tetap bisa mencari penghidupan,” tegasnya.

Dalam rancangan yang telah disusun melalui Detail Engineering Design (DED), penataan kawasan diproyeksikan mencakup pembangunan pedestrian dan turap yang akan terhubung dengan infrastruktur turap yang sebelumnya dibangun Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga menuju Jembatan Mangkurawang atau Jembatan Besi.

Selain memperbaiki wajah kawasan, keberadaan ruang usaha bagi pelaku UMKM juga menjadi bagian yang akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Koperasi dan UKM Kukar.

Aidil menegaskan, estimasi Rp80 miliar tersebut merupakan kebutuhan untuk penataan kawasan berdasarkan DED, belum termasuk biaya penyediaan hunian maupun kompensasi bagi warga yang terdampak.

Untuk kebutuhan permukiman, pemerintah masih harus menghitung nilai lahan dan kompensasi melalui tim penilai atau appraisal bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pertanahan.

Sementara itu, lokasi relokasi yang mengemuka dalam pembahasan adalah kawasan Jongkang. Ketersediaan lahan di wilayah tersebut dinilai berpotensi mendukung pembangunan permukiman baru. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mematangkan konsep pengembangan kawasan tersebut.

Menurut Aidil, perencanaan hunian sementara diarahkan pada rumah tapak karena dinilai lebih sesuai dengan kebiasaan masyarakat dibandingkan rumah susun.

“Untuk rumahnya, kami masih mengembangkan perencanaannya. Saat ini arahnya rumah tapak karena masyarakat mungkin lebih terbiasa dengan model hunian seperti itu,” pungkasnya. (sr/adv)


Baca Juga