Sasar 43 Ribu Pekerja Rentan, Pemkab Kukar Perluas Perlindungan Lewat Etam Sejahtera

02 November 2026

TENGGARONG, takanews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan sekitar 43 ribu pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setiap tahunnya. Sasaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat yang memiliki risiko kehilangan penghasilan akibat pekerjaan.

Komitmen itu dijalankan melalui Program Etam Sejahtera, satu dari 17 Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Pemerintah daerah mengalokasikan pembiayaan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar pekerja yang masuk kategori rentan tetap memperoleh perlindungan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan program tersebut telah memasuki pembayaran tahap kedua. Namun, daftar masyarakat penerima manfaat mengalami perubahan setelah dilakukan verifikasi dan pencocokan data menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pembaruan tersebut berpengaruh terhadap jumlah penerima karena tidak semua masyarakat yang sebelumnya tercatat masih memenuhi kriteria berdasarkan hasil pemutakhiran data.

“Setelah dicocokkan dengan DTSEN, memang ada perubahan pada daftar penerima. Beberapa yang sebelumnya masuk desil 1 sampai 4 ternyata berdasarkan pembaruan sudah tidak lagi berada dalam kelompok tersebut. Tetapi, komitmen pemerintah untuk membiayai program ini tetap berjalan,” jelas Dendy, Minggu (1/11/2026).

Ia menerangkan, perubahan sasaran juga berkaitan dengan sinkronisasi data sosial ekonomi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena itu, penyesuaian daftar penerima menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan perlindungan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Di samping pembiayaan melalui APBD, pemerintah daerah mulai menyiapkan pola kerja sama dengan sektor usaha untuk memperbesar jumlah pekerja yang terlindungi. Distransnaker Kukar berencana mendorong perusahaan ikut mengambil peran melalui program SERTAKAN yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan.

Skema tersebut membuka kesempatan bagi perusahaan untuk membantu membayarkan iuran jaminan sosial pekerja rentan yang berada di sekitar lingkungan operasionalnya, terutama masyarakat di kawasan ring satu.

Dendy menyebut keterlibatan dunia usaha diperlukan agar tanggung jawab perlindungan pekerja tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya akan mengawali langkah tersebut dengan sosialisasi kepada perusahaan yang dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

“Kami ingin perusahaan juga ikut mengambil bagian dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Salah satunya dengan membantu pembayaran iuran masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan melalui program SERTAKAN,” ujarnya.

Target perlindungan sekitar 43 ribu pekerja setiap tahun tersebut telah dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam perkembangannya, pelaksanaan program juga akan mengalami perubahan dari sisi perangkat daerah yang bertanggung jawab. Mulai 2027, pengelolaan pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan direncanakan beralih dari Distransnaker kepada Dinas Sosial Kukar.

Dendy menjelaskan, peralihan tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah pusat, khususnya Permendagri Nomor 90 yang mengatur klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

“Mulai 2027, penanganan pembayaran iuran pekerja rentan akan dilaksanakan oleh Dinas Sosial. Perubahan ini dilakukan agar penempatan urusan dan subkegiatan program sesuai dengan ketentuan nomenklatur yang berlaku,” tutupnya.

Melalui Etam Sejahtera, Pemkab Kukar berupaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaan. Perluasan keterlibatan perusahaan juga diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mendukung pencapaian target kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. (sr/adv)


Baca Juga