Penetapan Cagar Budaya Kukar Terkendala Anggaran, 86 Objek Masih Berstatus ODCB

27 Oktober 2026

TENGGARONG, takanews.com – Kejelasan kepemilikan lahan menjadi salah satu persoalan yang harus dituntaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebelum menetapkan puluhan peninggalan sejarah sebagai cagar budaya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mencatat sekitar 86 objek masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Jumlah tersebut tersebar di 20 kecamatan dan belum seluruhnya melalui tahapan penetapan resmi.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Muhammad Saidar, menjelaskan proses penetapan cagar budaya belum dapat dilanjutkan pada 2025 hingga 2026 akibat keterbatasan anggaran.

“Jadi pada 2025-2026 itu, kita belum ada menetapkan objek peninggalan sebagai cagar budaya karena keterbatasan anggaran,” ujar Saidar, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, setiap objek harus melewati proses penelitian dan kajian oleh tim ahli cagar budaya sebelum memperoleh status resmi. Karena itu, penetapan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keberadaan atau nilai sejarah suatu peninggalan.

Dari pendataan yang dilakukan, Disdikbud Kukar telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. Adapun peninggalan yang masih berstatus ODCB ditemukan di sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Sangasanga, Tenggarong, Anggana, dan Muara Kaman.

Di luar persoalan pembiayaan, penelusuran status kepemilikan juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sebab, sejumlah peninggalan sejarah berada di atas tanah milik masyarakat maupun perusahaan.

Saidar mencontohkan bangunan peninggalan Belanda di Kecamatan Loa Kulu yang berdiri di lahan perusahaan. Untuk menindaklanjuti objek itu, Disdikbud perlu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pihak perusahaan guna memastikan status lahan serta kepemilikannya.

“Status kepemilikan ini perlu dipastikan terlebih dahulu. Ada yang berada di lahan masyarakat, ada juga di lahan perusahaan. Jadi harus ditelusuri dan dikoordinasikan sebelum ditetapkan,” terangnya.

Kondisi tersebut membuat pendataan dan penetapan membutuhkan koordinasi lintas pihak. Kejelasan kepemilikan diperlukan agar tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung upaya perlindungan terhadap peninggalan sejarah.

Disdikbud Kukar berharap dukungan anggaran pada 2027 dapat kembali tersedia untuk melanjutkan proses penetapan terhadap objek-objek yang telah terdata.

Saidar menegaskan kebutuhan pembiayaan tidak berhenti pada penetapan status. Anggaran juga diperlukan untuk pemeliharaan dan pelestarian agar peninggalan bersejarah di Kukar tetap terjaga.

“Harapan kami, tahun depan anggarannya bisa lebih baik sehingga penetapan, pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya di Kukar bisa kembali dianggarkan,” tandasnya. (sr/adv)


Baca Juga