Pemkab Kukar Siapkan Pendamping di Setiap RT, Anggaran Rp3 Juta untuk Satu Paket Pekerjaan

25 Oktober 2026

TENGGARONG, takanews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan tenaga pendamping di tingkat rukun tetangga (RT) untuk memperkuat pelaksanaan Program RT-KU Terbaik.

Melalui skema Pendekar Idaman Terbaik RT, setiap wilayah akan mendapatkan satu pendamping yang membantu pengurus RT menjalankan program, mulai dari penyusunan rencana kegiatan hingga penyelesaian laporan pertanggungjawaban.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar memperluas dukungan teknis bagi pengurus RT. Sebelumnya, tenaga Pendekar Idaman Terbaik telah tersedia di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Kini, pendampingan diperluas hingga ke lingkungan RT agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pola kerja pendamping RT berbeda dengan tenaga pendamping yang bertugas secara rutin. Pendamping di tingkat RT direkrut untuk kebutuhan tertentu dan hanya bekerja selama proses pendampingan berlangsung.

Menurut dia, penugasan tersebut mencakup tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta penyusunan pertanggungjawaban. Dengan demikian, keberadaan pendamping tidak dimaksudkan sebagai tenaga bulanan, melainkan untuk membantu pengurus RT menyelesaikan seluruh rangkaian pekerjaan program.

“Pendamping RT ini bekerja berdasarkan paket pekerjaan. Tugasnya membantu pengurus RT sejak menyiapkan perencanaan, mendampingi pelaksanaan, sampai memastikan pertanggungjawaban kegiatan terselesaikan,” jelas Arianto, Jumat (23/10/2026).

Untuk pelaksanaan pada 2026, masa pendampingan direncanakan berlangsung selama Oktober hingga Desember. Setelah seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya selesai, masa tugas pendamping tersebut berakhir.

Dalam proses perekrutan, setiap RT diminta mengajukan tiga orang calon. Nama-nama yang masuk kemudian diseleksi oleh Pendekar Idaman Terbaik di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan untuk menetapkan satu pendamping bagi masing-masing RT.

DPMD Kukar menetapkan 25 Oktober 2026 sebagai batas akhir pengajuan nama calon. Adapun persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yakni berusia minimal 19 tahun. Calon yang tinggal di RT tempat penugasan juga diprioritaskan agar lebih mudah berkoordinasi dengan pengurus dan memahami kondisi masyarakat setempat.

Dari sisi pembiayaan, Pemkab Kukar menyiapkan honorarium sebesar Rp3 juta untuk setiap paket pekerjaan pendampingan. Nilai tersebut mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pertanggungjawaban program.

Arianto menegaskan bahwa honorarium diberikan berdasarkan paket pekerjaan, bukan pembayaran rutin setiap bulan.

“Honorariumnya sebesar Rp3 juta untuk satu paket yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program,” ungkapnya.

Melalui penambahan pendamping di tingkat RT, Pemkab Kukar berharap pengurus RT memperoleh dukungan dalam menjalankan Program RT-KU Terbaik. Pendampingan tersebut juga diharapkan membantu memastikan setiap tahapan kegiatan terlaksana secara tertib, termasuk dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan pelaporan. (sr/adv)


Baca Juga