Menjadi 9 Orang, Ditreskrimsus Polda Kaltara Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bankaltimtara

23 Oktober 2026

TANJUNG SELOR, takanews.com – Pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bankaltimtara kembali berkembang. Di tengah rampungnya penyidikan terhadap enam tersangka dalam perkara kredit yang menyeret PT IDK Grup, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap penetapan tiga tersangka baru dari perusahaan debitur berbeda.

Ketiga tersangka baru itu masing-masing berinisial RP, AAS, dan RGP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026 dalam penyidikan yang berkaitan dengan pengajuan kredit oleh PT ZM, PT SMM, dan PT SBM.

Dengan demikian ada 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menetapkan 6 tersangka, yang kini sudah dalam prosesnya persidangan.

Informasi ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan kredit di bank pembangunan daerah tersebut. Sebab, penyidikan tidak lagi terbatas pada perkara yang melibatkan PT IDK Grup, tetapi juga merambah tiga perusahaan lain yang disebut tidak terafiliasi dengan grup tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, ketiga perusahaan itu merupakan debitur yang berdiri sendiri. Pengajuan kredit mereka berlangsung dalam rentang waktu yang hampir bersamaan dengan pengajuan kredit PT IDK Grup, yakni periode 2022–2024.

Penyidik telah menaikkan penanganan perkara terhadap ketiga perusahaan tersebut ke tahap penyidikan sejak 10 Juni 2026. Setelah penetapan tersangka pada 15 Oktober 2026, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, belum ada keterangan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa ketiga perusahaan tersebut menggunakan modus yang sama, memiliki keterkaitan satu sama lain, atau menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang sama seperti perkara PT IDK Grup.

Enam Tersangka Perkara Awal Segera Masuk Persidangan

Sementara itu, penyidikan perkara utama yang melibatkan PT IDK Grup memasuki tahap akhir setelah dua tersangka dari pihak debitur, BS dan ADM, diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara kepada JPU Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltara di Lapas Kelas IIA Samarinda.

PS. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, mewakili Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Dadan Wahyudi, menyatakan pelimpahan itu melengkapi proses penyidikan terhadap enam tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, empat tersangka dari internal BPD Kaltimtara telah lebih dahulu dilimpahkan kepada jaksa. Mereka masing-masing berinisial DSM, mantan Pimpinan Wilayah BPD Kaltimtara; RAW dan DAW, mantan Pimpinan Cabang Tanjung Selor; serta AS, mantan Pimpinan Cabang Nunukan.

Dengan diserahkannya BS dan ADM, seluruh enam tersangka dalam perkara kredit yang melibatkan PT IDK Grup telah memasuki tahapan penanganan oleh penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dalam persidangan.

Tahap ini menjadi penting karena dugaan penyimpangan yang selama ini diungkap penyidik akan diuji melalui pembuktian di pengadilan, termasuk mengenai peran masing-masing tersangka dan pertanggungjawaban pidana mereka.

Dugaan Kredit Bermasalah Bernilai Rp208 Miliar

Perkara yang ditangani sejak 2025 itu bermula dari dugaan penyimpangan pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit modal kerja untuk pengadaan barang dan jasa, dengan pekerjaan yang disebut berada di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pihak debitur PT IDK Grup diduga menggunakan dokumen pendukung, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK), yang tidak sesuai dengan fakta untuk memperoleh fasilitas kredit.

Di sisi lain, sejumlah pejabat bank diduga menyetujui penyaluran kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Tinggi Kaltara sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan 47 fasilitas kredit bermasalah yang diberikan kepada 16 debitur terafiliasi PT Indi Daya Grup. Nilai kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai lebih dari Rp208 miliar.

Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara PT IDK Grup, bukan otomatis nilai kerugian dari tiga perusahaan yang kini masuk penyidikan terpisah.

Karena itu, perkembangan terbaru ini perlu dibaca secara cermat. Penetapan tiga tersangka baru memperluas lingkup pengusutan, tetapi besaran kerugian, modus, serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang melibatkan PT ZM, PT SMM, dan PT SBM masih memerlukan penjelasan resmi lebih lanjut. (*)

Review perkembangan kasus dugaan kredit fiktif Banklatimtara

Agustus 2025 — Pengusutan mulai terungkap

Polda Kaltara menggeledah sejumlah kantor BPD Kaltimtara untuk menelusuri dugaan pemberian kredit dengan dokumen SPK fiktif. Pada tahap awal, penyidik menyebut nilai dugaan kerugian sebesar Rp275,2 miliar.

Angka ini merupakan estimasi yang diberitakan pada tahap awal, berbeda dari angka audit Rp208 miliar yang kemudian disampaikan dalam perkembangan perkara.

Desember 2025 — Enam tersangka ditetapkan

Polda Kaltara mengumumkan enam tersangka dalam perkara kredit yang diduga menggunakan SPK fiktif. Hasil audit BPKP yang disampaikan saat itu menyebut kerugian negara sekitar Rp208 miliar.

Maret 2026 — Perkara masuk tahap penuntutan

Kejati Kaltara menyatakan menyiapkan dakwaan terhadap enam tersangka dalam enam berkas perkara terpisah.

Oktober 2026 — Pengusutan meluas

Dua tersangka debitur PT IDK Grup dilimpahkan kepada jaksa, sementara informasi terbaru menyebut tiga tersangka baru dari PT ZM, PT SMM, dan PT SBM.

Perkembangan ini perlu dipantau terpisah karena status dan konstruksi hukumnya tidak otomatis sama. (*)