Gubernur Kaltara Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Pembiayaan Rp53,15 Triliun Disalurkan ke 2,1 Juta Debitur

22 Oktober 2026

JAKARTA, takanews.com – Perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, serta masyarakat di wilayah terpencil menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi. Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 yang dihadiri Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., di JIExpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Mengusung tema “Percepatan Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia”, Rakornas TPAKD menjadi forum untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses keuangan yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis akad kredit dan pembiayaan produktif senilai Rp53,15 triliun. Pembiayaan itu telah disalurkan kepada 2.106.401 debitur selama periode Agustus hingga Oktober 2026 melalui 343 lembaga jasa keuangan.

Penyaluran pembiayaan tersebut menyasar pelaku UMKM, petani, nelayan, serta wirausaha lainnya yang membutuhkan dukungan modal untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.

Presiden Bidik Pembiayaan Rp400 Triliun

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana memperluas pembiayaan produktif pada tahun mendatang, terutama bagi masyarakat yang menjadi penggerak ekonomi di pedesaan, wilayah terpencil, dan daerah tertinggal.

“Saya ingin menyalurkan Rp400 triliun kepada para petani, nelayan, dan mereka yang berada di pedesaan dan di daerah-daerah terpencil dan tertinggal,” ujar Prabowo.

Presiden menegaskan, peningkatan kesejahteraan masyarakat harus tercermin dalam kenaikan penghasilan dan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Arti kesejahteraan sesungguhnya adalah bahwa penghasilan rakyat secara nyata harus meningkat, bahwa setiap keluarga harus memiliki daya beli yang nyata. Ini yang sedang kita perjuangkan,” tegasnya.

Arah kebijakan tersebut menempatkan pembiayaan produktif sebagai salah satu instrumen untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, perluasan pembiayaan juga membutuhkan ketepatan sasaran agar modal yang disalurkan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.

Akses Keuangan Jadi Peluang Strategis bagi Kaltara

Bagi Kalimantan Utara, perluasan akses keuangan memiliki arti penting mengingat potensi ekonomi daerah yang ditopang sektor pertanian, perikanan, kelautan, dan UMKM.

Pelaku usaha di sektor-sektor tersebut membutuhkan akses pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha, didukung pendampingan, peningkatan kapasitas, serta literasi keuangan agar mampu memanfaatkan layanan keuangan formal secara optimal.

Tantangan ini semakin relevan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan daerah dengan keterbatasan jangkauan layanan keuangan. Karena itu, perluasan akses tidak cukup hanya dengan menyediakan produk pembiayaan, tetapi juga perlu memastikan masyarakat mengetahui, memahami, dan mampu mengakses layanan tersebut.

Kehadiran Gubernur Zainal A. Paliwang dalam Rakornas TPAKD 2026 menjadi bagian dari upaya menyelaraskan arah kebijakan nasional dengan kebutuhan pembangunan ekonomi di Kaltara.

Melalui koordinasi pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, program perluasan akses keuangan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal.

TPAKD Didorong Perkuat Ekonomi Daerah

Upaya memperluas akses keuangan sebelumnya juga menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Kaltara Semester I pada April 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi daerah dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan itu, Roadmap TPAKD 2026–2030 menekankan perluasan akses yang dibarengi peningkatan kualitas pemanfaatan layanan keuangan, literasi keuangan, pelindungan konsumen, serta penguatan program pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Melalui TPAKD, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan pembiayaan masyarakat secara lebih tepat, memperluas jangkauan layanan, serta mendorong program yang sesuai dengan potensi dan karakteristik ekonomi setiap wilayah.

Tantangan berikutnya adalah memastikan perluasan akses keuangan benar-benar berdampak pada ekonomi masyarakat. Pembiayaan perlu menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan, membantu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan mendorong kenaikan pendapatan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, partisipasi Kaltara dalam Rakornas TPAKD 2026 diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi kebijakan, tetapi juga mendorong akses pembiayaan yang semakin merata dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara. (*)


Baca Juga