Pemkab Kukar Targetkan Administrasi Aset Gudang Bulog Tuntas Sebelum Pembangunan 2027

TENGGARONG, takanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menuntaskan tahapan administrasi aset daerah yang disiapkan untuk pembangunan gudang Bulog di kawasan Bukit Biru, Tenggarong. Penyelesaian tersebut menjadi perhatian agar rencana pembangunan yang dijadwalkan pada 2027 dapat berjalan sesuai target.
Agenda itu dibahas bersama DPRD Kukar melalui rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (21/10/2026). Selain rencana penyerahan lahan untuk gudang logistik Bulog, pertemuan tersebut turut membahas permohonan optimalisasi aset daerah yang digunakan SMK Geologi Tenggarong.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa kedua agenda tersebut masih memerlukan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk pembangunan gudang Bulog, Pemkab Kukar menyiapkan lahan di Bukit Biru dengan luas keseluruhan sekitar 1,3 hektare. Dalam skema yang direncanakan, pemerintah daerah menyediakan lahan, sedangkan pembangunan fisik menjadi tanggung jawab Bulog.
Dari sisi legalitas, lahan tersebut disebut telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah. Lokasinya juga berdampingan dengan kawasan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Meski demikian, proses penyerahan aset belum dapat langsung dilaksanakan. Pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan tahapan teknis dan memperoleh persetujuan DPRD sebelum lahan dihibahkan kepada pemerintah pusat melalui Bulog.
Pemilihan lokasi juga mempertimbangkan sejumlah aspek pendukung operasional gudang, seperti potensi banjir, akses distribusi logistik dan bahan pangan, serta ketersediaan jaringan listrik dan air.
Dafip menyebut penyelesaian administrasi ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Kejelasan status aset menjadi tahapan penting sebelum pembangunan gudang yang direncanakan Bulog pada 2027 dimulai.
Di luar agenda pembangunan fasilitas logistik tersebut, Pemkab Kukar juga membahas kepastian pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan SMK Geologi Tenggarong.
Lahan sekolah tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang berstatus pinjam pakai sejak 2001. Karena permohonan optimalisasi aset telah berlangsung cukup lama, sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi perlu diperbarui sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar selaku pihak yang mengajukan permohonan diminta kembali menyampaikan kebutuhan luas lahan secara terperinci. Langkah ini diperlukan untuk memastikan area yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Pasalnya, lahan seluas sekitar 6,9 hektare itu berada dalam satu kawasan dengan sejumlah fasilitas lain, di antaranya gedung KNPI, bekas kantor Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta sekolah dasar (SD).
Pemkab Kukar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk membantu pengukuran sementara terhadap lahan yang diajukan yayasan. Hasil pengukuran tersebut diharapkan dapat memperjelas batas dan luasan lahan yang dibutuhkan.
Melalui pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait, Pemkab Kukar berupaya memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan. Penyelesaian administrasi gudang Bulog diharapkan mendukung rencana pembangunan pada 2027, sementara penataan pemanfaatan lahan SMK Geologi diperlukan untuk memberikan kepastian penggunaan aset bagi kegiatan pendidikan. (sr/adv)
