Penyidikan Kasus Tambang PT CCM di Nunukan Kian Meluas, Jampidsus Kejagung Geledah Hotel di Nunukan Terkait Dua Mantan Bupati

NUNUKAN, takanews.com – Penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT Cahaya Mas Cemerlang (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), semakin serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali bergerak dengan menggeledah sebuah hotel di Nunukan yang disebut memiliki keterkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan.
Penggeledahan Hotel L pada Kamis (5/11/2026) menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT CCM sepanjang periode 2013–2025.
Langkah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar aktivitas operasional pertambangan, tetapi juga menelusuri dugaan penyimpangan perizinan, penggunaan kawasan hutan, dokumen lingkungan, hingga tata niaga penjualan batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.
Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut memiliki keterkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan berinisial AHA dan AL yang pernah menjabat pada periode berbeda.
Namun, Kejagung menegaskan penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana pemilik ataupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan hotel tersebut.
DUGAAN PENYIMPANGAN PERIZINAN HINGGA KAWASAN HUTAN
Dalam perkara ini, penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan yang berpotensi membuka persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Nunukan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kepentingan kegiatan pertambangan PT CCM tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi.
Permohonan suspensi disebut telah diajukan sebanyak enam kali hingga 2020. Mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku izin pertambangan melampaui ketentuan yang berlaku.
Tak berhenti di situ, dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan dalam proses penilaiannya juga masuk dalam materi penyidikan yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Rangkaian dugaan tersebut menjadi penting untuk diungkap karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola sumber daya alam, serta proses penerbitan izin yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan hukum.
5,19 JUTA TON BATU BARA, PENJUALAN EKSPOR DAN DOMESTIK DIUSUT
Sorotan lain dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah untuk kegiatan penjualan batu bara, baik ke pasar ekspor maupun domestik selama periode 2021–2025.
Kejagung mencatat volume penjualan batu bara PT CCM dalam kurun waktu tersebut mencapai sekitar 5.197.549 ton.
Rinciannya, sebanyak 4.236.228 ton batu bara dipasarkan untuk kebutuhan ekspor, sedangkan 961.321 ton lainnya untuk pasar domestik.
Angka ini menunjukkan besarnya aktivitas perdagangan batu bara yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan angka 5,19 juta ton tersebut merupakan volume penjualan batu bara yang sedang didalami, bukan nilai kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, besaran kerugian negara dalam perkara ini belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan angka volume penjualan tersebut.
70 SAKSI DIPERIKSA, PENGGELEDAHAN MENYASAR SEJUMLAH LOKASI
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik JAM Pidsus telah memeriksa sebanyak 70 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung di Jakarta.
Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kaltara.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Dinas Kehutanan Kaltara, Dinas ESDM Kaltara, kantor BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah.
Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan proses perizinan, administrasi pemerintahan, aktivitas pertambangan, hingga jalur distribusi dan penjualan batu bara.
Penggeledahan Hotel L pada 5 November menjadi langkah lanjutan dalam mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Kejagung memastikan penyidikan terus berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana proses perizinan dan pengawasan pertambangan berlangsung selama rentang waktu 2013–2025.
Publik tentu menantikan transparansi penanganan perkara ini, termasuk pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejagung menegaskan seluruh dugaan masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)
